MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID. Komisi D DPRD Kota Makassar yang membidangi kesejahteraan rakyat membahas prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 mengenai pelestarian cagar budaya. Rapat berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/8/2025).
Anggota Komisi D, Muchlis Misbah, memaparkan latar belakang penyusunan Ranperda ini. Menurutnya, pelestarian cagar budaya merupakan langkah penting untuk menjaga identitas kultural daerah, karena di dalamnya tersimpan nilai sejarah, seni, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan yang menjadi pondasi jati diri masyarakat.
Muchlis menegaskan bahwa di Makassar, cagar budaya tidak hanya berupa peninggalan fisik, tetapi juga memuat narasi panjang perjalanan sosial, politik, dan ekonomi yang membentuk karakter warganya.
Keberadaan bangunan bersejarah, situs arkeologi, dan benda bernilai budaya menjadi bukti autentik warisan peradaban yang harus dijaga.
Pelestarian ini, lanjutnya, tidak sekadar melindungi benda mati secara konservatif, tetapi juga berfungsi sebagai sarana memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap kualitas budaya.
Langkah tersebut menjadi instrumen strategis dalam memperkokoh ketahanan budaya di tengah perkembangan zaman.
Ranperda ini disusun berlandaskan sejumlah prinsip, seperti asas Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, ketertiban, kepastian hukum, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Prinsip-prinsip ini menjadi acuan dalam penyusunan norma hukum yang akan mengatur pelestarian cagar budaya.
Selain itu, Ranperda ini memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Landasan filosofis mengacu pada nilai-nilai budaya bangsa, landasan sosiologis mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, sedangkan landasan yuridis mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran dari pengaturan ini adalah mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kualitas layanan pelestarian cagar budaya, serta memberikan arahan strategis bagi pengelolaan warisan budaya di Kota Makassar.
Materi muatan Ranperda mencakup definisi cagar budaya, kebijakan pelestarian, mekanisme perlindungan, serta pengaturan peran masyarakat dan pemerintah daerah.
Ranperda ini juga diarahkan untuk membentuk tata kelola pemerintahan daerah yang inovatif dalam bidang kebudayaan.
Muchlis berharap, pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjamin kelestarian cagar budaya.
“Dengan regulasi yang tepat, kita bisa menjaga warisan budaya Makassar sekaligus menjadikannya sumber kebanggaan dan identitas bersama,” pumgkasnya.