
Luwu Utara, Daulatrakyat. id — Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap dua pelaku yang diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kompleks pasar Masamba, lingkungan Tolumi, kelurahan Baliase, kecamatan Masamba, Selasa (06/10)
Inisial SP (31) dan ML (27) keduanya warga asal Kabupaten Luwu Timur dengan barang bukti 3 (tiga ) sachet kristal bening yang di duga shabu dengan berat kotor 1.58 gram.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu F. Rande SH.,
“Barang bukti ditemukan di saku/kantong celana dan topi kedua pelaku,” jelas Iptu F Rande.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa kemapolres Luwu Utara guna proses hukum penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.(*)
Related posts:
Ketua PGRI Luwu Utara Instrusikan Guru Turut Membantu Lakukan Pencarian Salah Satu Guru yang Hilang
Kolaborasi Astra Group dan Kalla Toyota: Kurangi Emisi, Tanam 20.000 Bibit Mangrove di KBA Rammang-R...
Banjir Merobohkan Pagar UPT. SDN 222 Karangan
Tinjau Titik Longsor dan Jalan Putus, Bupati Indah Minta Akses Jalan Bisa Normal Dua Hari Kedepan
Post Views: 74





















