Search
Close this search box.

25 Emiten Gelar Buyback Saham Tanpa RUPS, Segini Nilainya

JAKARTA.DAULATRAKYAT.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan 36 emiten telah menyampaikan rencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Maret-8 Mei 2025. Nilai buyback itu mencapai Rp 17,43 triliun.

Jumlah buyback tanpa RUPS itu naik dari April 2025 tercatat 32 emiten dengan nilai Rp 16,90 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi mengatakan, dari jumlah tersebut, 25 di antaranya telah melakukan buyback dengan nilai Rp 1,27 triliun hingga 8 Mei 2025. Per April 2025 sebanyak 24 emiten dengan nilai realisasi sebesar Rp 937,42 miliar

Keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya, pada dasarnya merupakan kebijakan internal emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun SRO,” kata Inarno melalui jawaban tertulis, seperti dikutip Senin (2/6/2025).

Ia mengatakan, adapun pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS itu merujuk pada POJK 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Inarno menuturkan, OJK secara berkelanjutan akan terus mengawasi terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten.

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut, menurut Inarno, investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

OJK mengeluarkan kebijakan buyback tanpa RUPS dengan memperhatikan kondisi pasar saat itu, di mana terjadi tekanan di Pasar Saham baik di Indonesia maupun global, yang merupakan imbas dari sentimen kebijakan global.

Berdasarkan asessment di OJK, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan di antaranya adalah buyback tanpa RUPS. Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, Emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di Pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan.

 

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/