MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Setelah melakukam sidak, Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) terkait pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkiran Mall Panakkukang (MP), pada Rabu, 11 Juni 2025 pekan lalu.Komisi C kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat yang menghadirkan kuasa hukum PT Margamas, Tajuddin Rahim bersama pengelola MP.
Tajuddin Rahim mengatakan bahwa sebelum pembangunan,klientnya dan telah mengikuti seluruh proses pembangunan dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Ia juga menolak adanya campur tangan pihak ketiga di luar DPRD.
“Yang berwenang memeriksa ini adalah DPRD, bukan pihak lain. Semua struktur bangunan sudah sesuai kajian teknis. Kalau ada yang mempersoalkan, kami pertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” tegas Tajuddin.
Ia mengklaim jika proyek PT Margamas yang disebut telah menerapkan standar tinggi dalam pembangunan, seperti penggunaan panel surya berkapasitas besar dan pembangunan fasilitas ibadah berkapasitas hingga 2.000 jamaah.
“Proyek ini berbeda karena mengutamakan aspek lingkungan dan sosial, termasuk pembangunan masjid swasta terbesar di Makassar. Semua dokumen AMDAL telah diuji oleh para ahli,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Komisi C DPRD Makassar berkomitmen untuk terus mengawasi setiap proses pembangunan dan memastikan seluruh pengembang patuh terhadap ketentuan yang berlaku, demi menjaga kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Selanjitnya Komisi C dan pengembang sepakat untuk melakukan peninjauan lapangan serta mempercepat proses mediasi antara pihak terkait guna menghindari konflik berkepanjangan di lapangan.