MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Komisi C DPRD Makassar memggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP ) di ruang Banggar Rabu ( 18/062025) membahas tanah warga yang terancam tergusur yang berlokasi di Kelurahan Sinrijala Kecamatan Panakukkang Makassar
Anggota DPRD Makassar Komisi C Imam Muzakkar meminta camat Panakukkang dan semua pemerintah setempat untuk lebih transparan pada masyarakat terkait status tanah di Sinrijala yang disinyalir ada kongkalikong dengan mafia tanah.
“Sekiranya pak Camat ini tidak bisa terbuka kepada masyarakat, dia cuman mampu menerima saran dan masukan dari orang yang mengorder dia, yaitu mafia tanah tersebut Andi Baso Matutu,”ucapnya.
Lanjut ia meminta pada Ary Fadli (Camat Makassar ) untuk tidak mengeluarkan sporadik.
“Kemarin ini sangat simple, ketika pak camat tidak mengeluarkan sporadik tersebut tentunya tidak bertentangan dengan masyarakat tapi jelas tadi pada saat rapat RDP Ary Fadly mengeluarkan sporadik tanpa melihat reverensi dari pengadilan dan melihat reverensi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),”kata Imam Muzakkar.
Imbasnya kata dia pada dasarnya tidak bisa ada penerbitan sporadik
“Saya kira ketika tanah tersebut masih status perkara maka pejabat telah melamggar Pasal 421 KUHP, yaitu penyalahgunaan jabatan, terkhusus adalah tindak pidana yang dikenakan oleh Camat dan beserta Lurah ataupun jajarannya yang lain. Dan ini sangat konkret, Camat ini sepertinya sangat pro ke kanan, sedangkan masyarakat sendiri yang melakukan pengaduan itu tidak pernah didengar,”lanjutnya.
Ia pun meminta kepada Camat Panakukkang agar tidak menerbitkan Sporadik kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum.
“Tadi itu Sporadiknya sudah terbit namun memdapat penolakan keras dari warga dan kami dari Komisi C.Harapan kami pak.Camat dan jajarannya membatalkan penerbitan Sporadik jika tidak ingin digugat oleh rakyat pemilik tanah,”pungkasnya.
Sementara itu Muhammad Ary Fadly selaku Camat Panakukkang mengatakan pihakmya diundang oleh DPRD Kota Makassar untuk RDP adanya informasi salah terkait penerbitan Sporadik tanah yang ada di Jalan Pettarani Kelurahan Sinrijala Kecamatan Panakukkang.
“Kami sudah jelaskan bahwasannya posisi kecamatan ada di tengah-tengah, karena kita tahu bersama nanti kita perlihatkan sudah ada ketetapan hukum tetap di sana, sudah mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, PK 1 dan PK 2 sudah selesai,”sebutnya
Namun kata dia tanah disana sudah dieksekusi.
“Sekarang kami juga terancam di kecamatan dengan adanya kekuatan hukum itu tetap ,jujur kami tidak membela siapa-siapa dimana kami juga terlapor di Ombdusman, kalau kita tidak proses itu, karena sudah mengikat dan ingkra,”lanjut Ary.
Ia pun bersedia untuk melaksanakan rekomendasi Komisi C untuk membatalkan sporadik yang sudah terbit itu.
“Sekarang posisinya kalau memang hasil dari RDP ini diminta untuk membatalkan itu, dasar itu lah kami batalkan sporadik itu, tidak ada masalah dan yang perlu dipahami bahwasannya sproadik itu bukan sertifikat kepemilikan, tetapi memberikan penjelasan bahwa siapa yang menguasai lokasi tersebut. Sekarang siapa yang menguasai siapa, coba kita jalan-jalan ke sana, seandainya kalau hari ini juga ada tetap penghukum tetap yang memenangkan salah satu ahli waris, yang mengaku ahli waris kita bikinkan sporadik juga, tidak ada masalah,”imbuhnya.
Menurutnya Sporadik itu bisa berubah-berubah, secara de facto dan de jure siapa yang menguasai.
Kendati demikian Ary melanjutkan jika hasil RDP meminta dirimya untuk menahan sporadik ia pun siap.
“Tidak masalah, itu menjadi masukan dan landasan kami untuk membatalkan sporadik, tidak ada masalah sebenarnya,”tambahnya.
Selanjutnya Ary siap memberikan surat hasil dasar RDP hari ini, untuk membatalkan surat sporadik yang pernah diterbitkan karena masih perkara hukum, dimana menurut ionformasi ada 4 yang berperkara hukum.
“Karena jujur kami juga tidak pernah terlapor oleh pengadilan negeri, cuman satu atas nama pak Jundi, itu pun selesai lebaran bulan 4 baru berperkara, yang lainnya tidak pernah ada informasi ke kami,”pungkas eks camat Mamajang tersebut.
“