Search
Close this search box.

Tak Penuhi Syarat Bangun Gedung Tinggi,Komisi C DPRD Makassar Minta Pemkot Makassar Tak Keluarkan IMB

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Komisi C DPRD Makasdar melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) terkait perizinan bangunan yang jadi sorotan di Jalan Bulusaraung karena dinilai tidak memenuhi prosedural izin bangunan.

Fasruddin Rusli Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar mengatakan pihaknya sudah melakukan tiga kali sidak.

“Kalau melihat dari kontruksi yang ada, itu memang sudah tidak layak dibanguni bangunan lagi. Karena bangunan ini dibangun dan ada 10 ruko berjajar di dekatnya. Dan ini ada satu bangunan yang persis dipertengahan itu ada penambahan bangunan, sebanyak 4 lantai, dan pas saya sidak saya sangat marah, saya tanyak pihaknya kamu kuliah di mana? Mana konsultannya? Konstruksinya saja tiga lantai, anda membangun sampai 7 lantai di mana logikanya? Dan ini tidak masuk akal saya,”ujar Acil sapaannya.

Adapun untuk bangunannya saja lanjut Acil kekuatan dari 4 lantai diatas itu saling berat.

Dari keterangan masyarakat setempat bangunan tersebut merugikan mereka.

“Kalau ada angin kencang bangunan itu terasa goyang,otomatis merugikan masyarakat yang bermukim disekitar gedung tersebut,”ungkapnyan

Acil bercerita bahwa pada periode pertama dirinya ia sempat menyegel bangunan tersebut namun dibuka lagi sembunyi-sembunyi (cokko-cokko) kembali dibangun

“Dan ini dilakukan lagi pembangunan kami lakukan sidak lagi, dan periode ketiga ini kita kembali sidak karena dibangun lagi. Mengapa bangunan tidak layak, karena besinya itu hanya standar untuk tiga lantai saja, sehingga beban bangunan ini menjadi sangat mengkhawatirkan,”lamjutnya.

Karena belum sesuai prosedur instruksi  Acil pun melarang izin membangun pada bangunan yang berlokasi di Jalan Bulusaraung dikeluarkan

“Saya sampaikan  ini kepada pemilik bangunan, konsultan yang ditunjuk ini pake logika juga dalam membangun bangunan ini. Bangunan ini saya katakan belum layak diberikan izin PBG dan SLF serta izin bangunan lainnya, dan ini harus diperhatikan oleh masyarakat atau yang mau buat bangunan.

Acil bertahan tidak memberikan izin membangun karena akan berdampak pada masyarakat sekitar

“misal bangunan itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Dan ini masyarakat yang akan terima dampaknya di sekitar bangunan tersebut,”ucapnya.

Ia juga meminta  SKPD terkait yaitu Dinas Tata Ruang harus melihat baik-baik izin bangunan, jangan asal berikan izin penambahan bangunannya.

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/