Luwu Utara, daulatrakyat.id – Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh AIPDA Sadar Samauri berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Dusun Wonokerto Lr. 5, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga terduga pelaku, yaitu SI (25), SL (19), dan AP (24). Ketiganya merupakan warga Dusun Wonokerto, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh. Althof Zainuddin mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kehilangan traktor. “Setelah laporan diterima, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di rumah mereka. Unit Resmob Polres Luwu Utara kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan mereka tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku diduga telah beraksi di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian. Modus operandi mereka melibatkan pengintaian terhadap barang berharga yang disimpan di luar rumah, kemudian melancarkan aksi pencurian saat situasi dianggap aman.
Kasat Reskrim AKP Muh. Althof. menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku, masih ada sekitar 20 unit mesin traktor hasil curian yang belum ditemukan dan saat ini masih dalam tahap pencarian. “Untuk saat ini, kami baru mengamankan satu unit mesin traktor sebagai barang bukti,” jelasnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., mengapresiasi kinerja tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah Luwu Utara dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” katanya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.(*)