Search
Close this search box.

Sidang Mediasi Gagal,Kuasa Hukum PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto Tidak Kuasai Perkara

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Sidang ketiga dengan mediasi dua pihak kasus perdata di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp kembali berlangsung di Pimpin Hakim Mediasi Hamsira Halim,SH Rabu,02/09/2020.

Sidang Mediasi kedua pihak yakni Kawali sebagai Penggugat dan dan PT.PLN (Persero) Punagayya Jeneponto sebagai tergugat diruang mediasi gagal menuai kesepakatan.

Kuasa hukum penggugat,DR.Muhammad Nur,SH,MH Menilai gagalnya mediasi diakibatkan tergugat mengingkari beberapa dokumen yang ada dan di tambah tidak adanya itikad baik yang di tunjukkan oleh pihak PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto.

Menurut,.DR.Muhammad Nur,SH,MH ,seharusnya PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto menyelesaikan pembayaran kepada Kawali sebagai penggugat sesuai rekomendasi pembayaran mulai dari tingkat desa sampai tingkat Bupati Jeneponto dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidang di lanjutkan 8 September mendatang dengan agenda sidang jawaban dari tergugat(*).

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/