Daulat Rakyat

Menu
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

Kuasai 6.160 Butir Obat Terlarang, Pemuda 24 Tahun Terpaksa berurusan dengan Polisi

Jalil Biro Luwu Utara by Jalil Biro Luwu Utara
01/12/2024
in Berita

 

Luwu Utara, daulatrakyat.id – Tim Satuan Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (30/11/2024) sekitar pukul 11.30 WITA ini dipimpin oleh Kanit Opsnal , Aipda Hamri. S. An. Kasus ini terungkap berkat informasi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah tersebut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Luwu Utara mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Ini adalah langkah nyata kami untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba. Mari kita bersama sama perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ucap Akbp Muh Husni. .

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, S.Sos., turut menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polres dan BPOM. “Pengungkapan ini bermula dari laporan BPOM yang mencurigai adanya paket berisi obat-obatan terlarang di sebuah jasa pengiriman. Dari sana, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial Andi (24), warga Desa Pengkajuang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6.000 butir obat diduga jenis THD, 160 butir tramadol dalam bentuk 16 strip, serta sebuah ponsel iPhone berwarna perak. Pelaku mengaku memesan obat-obatan tersebut melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp dari seseorang bernama Alex.

Andi kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku distribusi obat-obatan tanpa izin resmi. “Kami masih mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini, termasuk pemasok utama barang terlarang tersebut,” tambah AKP Muh Jayadi.

Kapolres Luwu Utara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melibatkan narkotika atau obat-obatan terlarang. “Sinergi antara masyarakat dan penegak hukum sangat penting. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tutup AKBP Muh Husni Ramli.(*)

Previous Post

Samdhana Fasilitasi Aksi Inklusif Disabilitas di Kabupaten Luwu

Next Post

Kuasai 6.160 Butir Obat Terlarang, Pemuda 24 Tahun Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Next Post

Kuasai 6.160 Butir Obat Terlarang, Pemuda 24 Tahun Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 70 = 77
Powered by MathCaptcha

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Idul Fitri

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

Info Bawaslu

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In