Mamuju,daulatrakyat.id- Usai menerima cacian, penghinaan dan ancaman dari oknum perwira Polda Sulbar bernisial AKBP RA, korban Siti Nurhasanah merasa terganggu secara psikologis dan mengalami kerugian meterial.
Korban menceritakan kronologis cacian dan ancaman yang dialaminya saat korban menagi utang pembayaran mobil Rush atas nama korban.
Bukannya perlakuan baik yang diterimanya, malah oknum AKBP RA yang bertugas di POLDA SULBAR tersebut mencaci-maki dan mengancam-nya hingga mengirim pesan dengan kata-kata kasar bahkan menahan mobil miliknya.
“Sangat terganggu (psikologis atas ulah AKBP RA),” ujar Siti kepada wartawan di salah satu kafe di Mamuju usai menghadiri pemeriksaan sebagai saksi korban oleh Bidpropam Polda Sulbar, Jumat (22/11/2024) malam.
Siti mengungkapkan awalnya AKBP RA membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan kesepakatan sambung cicilan. AKBP RA saat itu mengaku tidak bisa melakukan take over secara resmi karena namanya sudah rusak di sistem BI checking, atas dasar itu, mobil dicicil oleh AKBP RA dengan tetap memakai nama Siti.
Namun, selanjutnya AKBP RA tidak membayar angsuran mobil tersebut dengan alasan yang tidak ada relevansinya dengan hutang yang harus dia bayar, sehingga Siti terus dihubungi debt collector.
Siti yang mencoba meminta AKBP RA melunasi angsuran malah mendapat ancaman. Akibat ulah oknum Polisi tersebut, akhirnya Siti melunasi cicilan atas namanya, karena selalu diteror oleh debt collector.
Dengan pelunasan tersebut, kata Siti tidak ada ruang atau celah lagi, bahwa AKBP RA melakukan penguasaan barang yang bukan hak-nya.
“Harusnya seorang Pejabat Polisi yang mengerti hukum, mencegah praktek jual beli leasing secara illegal, tetapi dalam kasus ini justru dia (AKBP RA) sebagai pelakunya, ini melanggar kode etik polri,” ujarnya.
Lantas, seperti apa bentuk pengancaman yang dialami korban? Siti menceritakan saat meminta pembayaran cicilan mobil, “Dia (AKBP RA saat itu) bilang hati-hati lo..!, gue bikin lo nyesel, nggak usah hubungin gue lagi bangsat!. Heh babi..!!, lo mau perang ini,” ujar Siti menirukan ucapan AKBP RA.
Tak sampai disitu, AKBP RA kembali mengucapkan kata-kata tidak senonoh yang tidak pantas diucapkan seorang aparat penegak hukum seperti, anjing, babi, fuck off.
Korbanpun menyesalkan sikap seorang oknum polisi apalagi berpangkat AKBP, harusnya mengayomi masyarakat, bukan malah mengancam dan menakut-nakutinya dengan sangat arogan.
“Arogansi dan tindakan yang tidak ber-etika dari Pamen Polisi tersebut harus segera diselesaikan di sidang etik,” tegas korban.
Sebelumnya, Polda Sulbar telah melakukan pemeriksaan kepada korban, namun sayangnya, dalam proses pemeriksaan etik, sudah tampak adanya indikasi pelemahan pasal tuntutan oleh BidPropam cq Subbid Paminal Polda Sulbar. Fakta adanya unsur pengancaman dan penggelapan yang dilakukan AKBP RA terhadap Siti telah dihapus atau dengan kata lain dihilangkan dengan hanya memunculkan isu perbuatan melanggar sopan santun saja.
Anehnya, surat panggilan pemeriksaan kepada korban dan saksi hanya menyebut pelanggaran AKBP RA hanya terkait sopan santun saja yaitu pasal 8 (f) Perpol No.7 Tahun 2022 tentang kode etik polri dan komite etik kepolisian negara.
Fakta pengancaman dan penggelapan mobil dengan menguasai barang milik orang lain yang bukan hak-nya malah dihilangkan oleh Subbid Paminal.
Siti meminta agar hukum harus ditegakkan, apalagi terduga pelanggar adalah seorang Pamen alumni AKPOL 1999 yang memiliki jabatan penting di Polda Sulbar.
” Saya melihat ada indikasi pelemahan tuntutan wabprof Polda Sulbar dalam kasus ini,” pungkasnya.(Lim/dr)