Polman,daulatrakyat.id- Aktiviatas tambang batu di Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Polman, Sulbar yang dikerjakan PT Artha Tiga Sejahtera mendapat sorotan dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Gerak ) Sulbar.
Dari hasil investigasi Gerak Sulbar, ditemukan soal kajian UKL/UPL(AMDAL) yang diduga tidak sesuai metode ilmiah yang dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan untuk mengamati dan mengumpulkan data.
Menurut Ketua Gerak Sulbar Arman, studi lapangan terkait UKL/UPL penting dilakukan mengingat kompleksitas lokasi yang sewaktu – waktu bisa memicu konflik di Masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut.
“Ada kurang lebih 50 warga yang terdampak berdasarkan pengakuan mereka tdk ada sosialisasi terkai kegiatan pengolahan batu PT.Artha Tiga Sejahtera arta tiga sejahtera dengan jarak 150 meter dari pemukiman,” ujar Arman, Senin,18 Nopember 2024.
Anehnya, sebut Arman tidak ada upaya penjelasan kepada warga, tiba – tiba pihak PT.Artha mendatangkan alat berat dan melakukan aktivitas.
Karena itu, Gerak Sulbar menyarankan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk terjun langsung ke lokasi dan mengumpulkan data – data lapangan, serta memeriksa dokumen AMDAL milik PT Artha khusunya konsultan yang menyusun dokumennya. Apakah dalam penyusunan UKL/ UPLnya sudah melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.?
Untuk menghindari terjadinya konflik pro dan kontra antara pendukung perusahaan dan warga yang terdampak, ujar Arman agar mengehentikan sementara aktivitas tambang tersebut.
Dalam hal ini PT Artha Tiga Sejahtera sebagai JO dari CV Ayumi sebagai pemilik IUP sebelum ada hasil investigasi dari pihak lingkungan hidup terkait Amdalnya.
Selain itu, Arman menyoroti terkait adanya fasilitas pendidikan Pesantren yang terdampak dan sangat menganggu aktivitas belajar.
” Ini juga sangat menggangu proses belajar-mengajar karena disitu ada pondok pesantren tidak jauh dari aktivitas tambang,” kata Arman.
Sejumlah temuan lain telah dibeberkan Gerak Sulbar, dimana aktivitas pengolahan tambang batu yang dikelola oleh PT.Arhta Tiga Sejahtera seluas 5 ha yang diperkirakan dikuasai sekitar 5 orang.
Kegiatan tambang batu, sebut Arman dapat merugikan masyarakat kurang lebih 50 orang yang terdampak langsung maupun tidak langsung yang belum terdata.
” Ini bisa menyebabkan konflik sosial apabila Pemerintah Provinsi dan Kabupaten tidak hadir dan melakukan review dokumen tersebut yang telah disetujui,” sebut Arman.
Tak hanya itu, dari dampak kesehatan, lanjut Arman bisa menganggu kualitas udara dan menyebabkan potensi penyakit ISPA.
Dengan begitu, penggiat anti korupsi ini mendesak Polda Sulbar untuk
memeriksa kegiatan PT ARTHA yang di sinyalir melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan IUP milik CV. Ayumi Zalwa Bintang di atas lahan milik masyarakat yang belum diselesaikan hak – hak mereka.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dari PT.Artha Tiga Sejahtera.(Lim/dr)