MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Wakil Rektor III Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Unhas Prof. Farida Patittingi, SH, MHum, menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Bapak Agus Harimurti Yudhoyono.
Guru Besar Hukum Agraria Hukum Unhas ini mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan perhatiannya dalam kegiatan akademik menetapkan aturan yang membela hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat. Penghargaan ini diserahkan pada acara International Meeting in Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di Bandung, Kamis (5/9/2024).
Selama ini Prof Farida mengakui banyak terlibat dalam penelitian maupun kajian terkait dengan kebijakan pembangunan yang berdampak luas bagi kepentingan hukum masyarakat adat khususnya terhadap tanah ulayat. WR III Unhas ini mencontohkan penelitian khusus yang dilakukannya pada tahun 2021.
“Ketika masih menjabat Dekan Hukum Unhas atas kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN terlibat langsung dalam memimpin penelitian inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat masyarakat Fakultas hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Prof. Farida.
Tahun 2022-2024, lanjut Prof Farida, kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN melakukan penelitian yang sama masih berlangsung di Provinsi Jambi dan Kalimantan Barat dan saat ini sedang berlangsung di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan bersama tim peneliti lainnya yang melibatkan berbagai bidang ilmu.
“Bukan hanya keilmuan hukum agraria/adat, tapi juga dari aspek antropologi, sosiologis dan geospasial yang sejak tahun 2022 tergabung dalam Pusat Kajian Hukum Agraria Universitas Hasanuddin yang dipimpin oleh Dr. Kahar Lahae,” jelas Prof. Farida.
Kegiatan penelitian dengan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang dilakukan Prof Farida tersebut memberikan hasil sketsa tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Atas dasar penelitian ini, maka Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Ini merupakan kontribusi saya sebagai akademisi dan juga sekaligus sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas ketika itu,” tandas WR III Unhas ini,” tutupnya.