MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Dalam Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 3 Juli 2024 melalui zoom.Dalam paparan RDKB tersebut disebutkan jika Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto.
Dalam Regulatory Sandbox OJK, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, terdapat 3 entitas yang akan mendaftar sebaga.i peserta sandbox, dengan model bisnis yaitu Bond Tokenization, Digital Identity, Property Asset Tokenization, dan Manajer Investasi Aset Kripto.
Pada bulan Juni 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 10 calon peserta sandbox, dengan model bisnis diantaranya Securities Crowdfunding, Karbon Kredit, dan Earned Wage Access.