MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 9.889 entitas ilegal yang beroperasi di Indonesia, dari tahun 2017 hingga Juli 2024.
Data ini mencakup 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Informasi ini disampaikan oleh Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, dalam sebuah acara Media Gathering di Makassar pada Kamis (8/8/2024).
Menurut Irhamsyah, maraknya pinjol ilegal menjadi perhatian utama OJK.
“Pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 8.271 entitas, sementara yang berizin hanya 98. Jumlah ini menurun dari 146 setelah dilakukan pengawasan intensif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, fenomena ini menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif, agar masyarakat tidak tergiur menggunakan pinjol ilegal.
Selain itu, Irhamsyah juga mengungkapkan bahwa kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp603,9 miliar pada tahun 2023.
Nilai kerugian ini menambah catatan total kerugian dari tahun 2017 hingga 2023 menjadi Rp139,67 triliun.
Pada Juli 2024, OJK mencatat pelaksanaan pemblokiran terhadap 2.577 entitas, termasuk pemblokiran aplikasi, link, atau konten, rekening bank, dan kontak terkait aktivitas ilegal.
Acara Media Gathering ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi terkait Pasar Modal Terpadu 2024 dengan tema “Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal.”
Dalam kesempatan tersebut, Irhamsyah menjelaskan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 anggota, termasuk dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
Satgas ini, katanya, tidak hanya bergantung pada Memorandum of Understanding (MoU), tetapi juga menjalankan amanah yang lebih besar.
Lebih lanjut, Irhamsyah menekankan bahwa Satgas Waspada Investasi berfokus pada dua aspek utama, yaitu pencegahan dan penanganan.
Pada aspek pencegahan, Satgas memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha sektor keuangan, konsumen, dan masyarakat mengenai praktik usaha tanpa izin.
Selain itu, mereka juga memberikan rekomendasi penyusunan produk hukum dan memantau potensi kegiatan usaha ilegal.
Sedangkan pada aspek penanganan, Satgas melakukan inventarisasi dan analisis kasus, menghentikan atau menghambat kegiatan usaha tanpa izin, serta melakukan pemeriksaan dan klarifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, OJK berharap masyarakat semakin waspada dan terhindar dari jerat entitas ilegal, khususnya dalam sektor keuangan.