MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin selenggarakan diskusi publik dan perjanjian kerja sama dengan Indonesian Consortium for Religious Studies tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan juga perjanjian kerja sama dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada tentang Hukum dalam Masyarakat dalam KUHP 2023. Kegiatan berlangsung di FH, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Jumat (5/7/2024).
Hadir sebagai narasumber Dr. Samsul Maarif, MA merupakan Dewan Pengawas ICRS, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM merupakan guru besar fakultas hukum unhas dan juga wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, Tommy Inriadi Agustian dari Direktorat Advokasi PB AMAN, dan Dahlan KM Bangngapadang, S.H., merupakan Ketua BPL Marinding.
Diskusi Publik yang diselenggarakan di ruang Moot Court Harifin A Tumpa Fakultas Hukum Unhas membahas tema Living Laws dalam KUHP Nasional.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni Prof. Dr. Iin Kartita Sakharina, S.H., M.A., yang didampingi oleh Wakil Dekan Bidang Riset, Inovasi, da Publikasi Dr. Ratnawati, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Prof. Iin mewakili Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Fakultas Hukum Unhas dengan ICRS dan Sekolah Pascasarja UGM.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh akademisi maupun mahasiswa FH Unhas dan juga dari beberapa kampus lain seperti UIM, UNM, Unibos, UMI, dan beberapa kampus lainnya.
Dalam diskusi tersebut dijelaskan mengenai dekolonialisasi hukum adat melalui mobilisasi legal, hukum yang hidup dalam masyarakat vs UU No. 1 Tahun 2023, hingga pada penjelasan mengenai kondisi masyarakat adat Tana Toraja.(hms)