LUWU Daulatrakyat- MT (64) dan SN (63), dua orang kakek warga Dusun Kaliba Duri, Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi, setelah mencabuli anak dibawah umur.
Korbannya adalah tetangganya sendiri, berusia 12 tahun. Untuk menutupi perbuatannya, korban diberi buah rambutan, durian serta sejumlah uang. Kasus ini terungkap, setelah korban bercerita pada orang tuanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akhirnya diringkus personil Polsek Walenrang, sabtu (08/02/2020).
Kapolsek Walenrang AKP RAFLI, S.Sos.MH mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.
Berawal ketika salah satu saksi (ibu korban) mendengar cerita dari korban bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.
Orang tua korban yang penasaran kemudian berusaha mencari tahu dengan mengorek informasi dari korban. Hingga akhirnya anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku pada januari 2020 hingga awal februari 2020.
Tak terima, orang tua anak itu melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polsek walenrang.
Dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT (64) mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, yakni pada awal januari kemudian akhir bulan januari dan terakhir awal bulan februari 2020, Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang tak jauh dari rumah pelaku maupun korban, dengan cara memegang payudara korban.
Sementara tersangka SN (63) mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada awal bulan februari 2020, Pencabulan dilakukan dirumah kebun milik pelaku, dengan cara meraba payudara serta memegang selangkangan korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku MT (64) mengaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.
Kemudian pelaku SN (63) juga membujuk korban dengan memberikan buah durian.
Dihadapkan penyidik kedua tersangka juga mengaku aksi bejat itu dilakukan lantaran tergoda dengan penampilan korban yang bila bepergian tidak mengenakan pakaian dalam (bra).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.
Rafli menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung sebab polisi menduga ada korban lain yang belum melapor.
“Kami terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” ungkapnya
Atas perbuatannya, kedua orang pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ujar Rafli.
Kedua tersangka kini ditahan di sel Polsek Walenrang. (Lin)