Mamuju,daulatrakyat.id -Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulbar menggelar rapat bersama terkat pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung di ruang Kepala BPSDMD, Selasa, 25 Juni 2024.
Rapat bersama tim penyusun Peraturan Gubernur dihadiri oleh kepala BPSDMD Provinsi Sulbar Drs.Farid Wajdi,MP.d, Munawir B, S.H., M.H Kementerian Hukum dan HAM, Rina, S.H., M.H selaku Analis Hukum, Fatwansyah Rasyid, S.Hi., M.H, Muspirah, S.H., M.H dari Biro Hukum, Mulianti Basri dan Yeni Lies dari BPSDM.
Dalam rapat tersebut telah menghasilkan kesepakatan untuk dilanjutkan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, pengembangan kompetensi ASN yang terintegrasi telah diatur dalam UU LAN, dan diatur pula dalam peraturan No.6 tahun 2023 tentang sistem pembelajaran pengembangan kompetensi secara terintegrasi ( corporate University). Dimana dalam Perlan Bab II pasal 2 berbunyi, penyelenggara ASN Corpu dilaksanakan pada tingkat nasional dan tingkat instansi.
Menurut Kepala BPSDMD Sulbar Farid Wajdi, tujuan dari pengembangan kompetensi yang terintegrasi ini untuk mendapatkan data yang akurat tentang jumlah ASN yang sudah mendapatkan pelatihan, sehingga indeks profesionalitas ASN di Sulbar dapat terukur dengan pasti.
” Ini penting untuk mengetahui data dan indeks profesionalitas ASN,”pungkasnya.(Lim/dr)