Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kasatreskrim dan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara menggelar konferensi Pers bersama awak media Luwu Utara di depan ruang Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Selasa (25/06)
Kasatreskrim AKP Muh. Althof Zainuddin mengungkapkan, kasus perbuatan cabul anak di bawa umur. Althof menyebutkan, ada dua korban melapor pada tanggal 22 Juli.
“Jadi disini ada dua korban NRPnya melapor pada tanggal 22 juli, tadik malam pada tanggal 25 tepatnya 25 subuh tim dari kami Resmob berhasil menangkap terduga pelaku yaitu saudara inisial P,”ungkap Althof
Terkait kasus pencabulan dibawah umur yang dilakukan P (45) Kasat Reskrim Muh Althof menerapkan pasal 81 dan pasal 23 undang-undang nomor 23 tahun 2022
“Disini kami terapkan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”terangnya.
Dirinya berharap kepada orang tua agar anak-anaknya dijaga terutama yang perempuan
“Karena disini terus terang saja di Luwu Utara ini hampir setiap hari ada laporan tentang pencabulan,”tutupnya.(tim/dr)