Oleh : Muslimin.M
Suatu ketika menjelang pilkada, salah satu calon kepala daerah, pak Durga mencoba menggunakan pengaruhnya untuk mempengaruhi hasil pilkada. Dia mendekati KPU setempat, ibu Sinta dan menawarkan sejumlah besar uang serta janji posisi penting jika dia menang. Ibu Sinta yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan dengan tegas menolak tawaran tersebut. Dia berkata,” pak Durga, tugas kami memastikan pilkada berjalan jujur dan adil. Integritas kami adalah fondasi dari kepercayaan rakyat, kami tidak akan mengkhianati kepercayaan itu demi keuntungan pribadi.” Pak Durga tidak menyerah begitu saja, dia mencoba menggunakan media untuk menyebarkan berita palsu tentang KPU, mencoba merusak reputasi KPU, namun ibu Sinta dan komisioner KPU tetap berpegang prinsip mereka dan bekerja keras untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan pilkada.
Cerita diatas, menggaris bawahi bahwa betapa pentingnya penyelenggara pemilu dalam menjaga keadilan dan integritas demokrasi. Rakyat akan semakin menghargai pentingnya memilki penyelenggara yang independen, mereka menyadari bahwa hanya dengan penyelenggara yang netral, pilkada bisa berjalan adil dan demokrasi bisa terjaga. Dan dari cerita ini pula, maka saya terdorong melanjutkan bagian ke dua tulisan ini dengan tema independensi penyelenggara pilkada.
Pemilu (termasuk pilkada) adalah proses demokratis yang kompleks dan memerlukan penyelenggaraan yang cermat untuk memastikan keadilan dan kepercayaan dalam hasilnya. Penyelenggara pemilu adalah pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan pemilu. Penyelenggara pemilu yang independen, transparan, adil adalah kunci keberhasilan pemilu yang demokratis. Mereka harus menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan hasil yang sah dan diakui oleh masyarakat.
Tentu kita sepakat dengan narasi diatas bahwa penyelenggara pemilu menjadi poin penting suksesnya pemilu termasuk pilkada tahun ini. Bahwa kemudian penyelenggara bukan satu-satunya yang harus mengawal pilkada tahun ini, iya pasti, sebab keberadaan pemerintah, termasuk kita masyarakat adalah bagian penting yang tak terpisahkan juga. Semua memiliki porsi dan peran masing-masing, tetapi penyelenggara adalah leading sektornya sebagai lembaga yang diberi perintah oleh konstitusi. Hal yang ingin saya katakan bahwa penyelenggara pemilu sebagai lembaga independen sejatinya adalah lembaga yang memberi harapan besar kepada masyarakat untuk mengawal suksesi pilkada ini secara berkualitas. Masyarakat memberi mandat dan tugas untuk proses itu dan tentu masyarakat tidak ingin dikecewakan.
Independensi penyelenggara
Independensi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu baik pemilu legislatif, pemilu presiden maupun pemilu kepala daerah secara independen, mandiri, transparan, adil dan jujur. Independensi penyelenggara pemilu ini tentu sangat penting demi menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak pemilih. Penyelenggara pemilu yang independen dapat membantu mencegah manipulasi politik, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran pemilu, termasuk DKPP sebagai bagian penting dalam penyelenggara pesta demokrasi.
Tetapi beberapa fakta dari pemilu-pemilu sebelumnya, ternyata ada juga penyelenggara pemilu atau pilkada justru mengkhianati prinsip-prinsip norma sebagai penyelenggara pemilu, meskipun ini hanya oknum tetapi setidaknya dapat merusak reputasi lembaga sebab masyarakat akan selalu menyasar kritikannya pada lembaga tempat dimana oknum itu bekerja. Hal yang ingin saya sampaikan bahwa betapa penyelenggara pemilu itu sangat sensitif dengan isu-isu berkembang yang berkaitan dengan pilkada di masyarakat, apalagi jika isu itu menjadi fakta tentu akan lebih menggema lagi.
Independensi penyelenggara pilkada adalah langkah penting dalam memastikan proses pilkada yang adil dan transparan. Beberapa poin penting untuk menguji independensi penyelenggara pemilu meliputi :
pertama ; mengawasi proses seleksi, kita masyarakat memastikan bahwa penyelenggara pilkada dipilih melalui proses seleksi yang transparan dan independen yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tentu ini penting sebab awal masalah itu biasanya muncul dari proses seleksi yang tidak berkualitas, proses seleksi yang tidak transparan atau dengan kata lain hanya terkesan formalitas belaka, dan beberapa kasus yang sering terjadi adalah tidak transparansinya hasil tes, bisa saja hasil tes tidak disampaikan nilai yang didapat oleh setiap calon, atau bisa juga adanya calon “titipan” dan cerita cerita ini kadang menggema diruang ruang publik.
Kedua : Pengaruh politik tertentu, publik perlu mengambil peran dalam mengamati dan memantau pergerakan politik dalam meloloskan calon tertentu, calon yang sudah di kondisikan dengan kepentingan tertentu. Kita amati apakah penyelenggara pemilu terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang mungkin mencoba memengaruhi hasil pemilu. Kita tentu ingin pilkada ini berjalan normal sesuai mekanismenya, kita tidak ingin seperti cerita diawal tulisan ini, kita ingin penyelenggara pilkada benar-benar independen dan berintegritas.
Ketiga : Mengevaluasi regulasi, mempelajari secara seksama tentang kerangka hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggara pemilu. Kita harus memastikan bahwa mereka memiliki otonomi yang cukup untuk menjalankan tugas mereka tanpa campur tangan yang tidak semestinya. Kita harus memastikan bahwa penyelenggara pilkada memberikan informasi yang cukup kepada publik tentang prosesnya dan keputusan yang diambil. Tentu ini sangat penting sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sukses pilkada yang terbuka dan transparan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa sukses pilkada tentu sangat terkait erat dengan kualitas penyelenggaranya. Ketika penyelenggara pilkada menjalankan tugas mereka dengan independen, adil dan transparan, maka hal ini dapat memberi keyakinan kepada kita bahwa pilkada akan berkualitas. Artinya jika proses pilkada dilaksanakan dengan proses yang berkualitas sesuai dengan konstitusi maka output nya pun juga akan berkualitas, kepala daerah yang lahir dari proses yang berkualitas itu tentu akan paralel dengan kualitas dirinya, dan ini tentu akan memberi keuntungan pada masyarakat di daerah tersebut.
Dalam konteks itu, maka tentu kita sepakat bahwa kesuksesan pilkada tahun 2024 ini adalah independensi penyelenggara harus bebas dari tekanan politik, transparan dan partisipasi aktif masyarakat, integritas pilkada dan keamanan yang terjamin. Hal ini menjadi poin penting yang harus melekat pada diri mereka, dan tanpa diberitahu pun mereka sudah faham dengan ini. Penyelenggara Pilkada yang berkualitas adalah ketika mereka mampu menghadirkan kemandirian yang tidak tunduk pengaruh politik untuk kepentingan tertentu, keterbukaan pun demikian mulai dari proses pemilihan( pencoblosan), penghitungan suara sampai pada pelaporan rekapitulasi hasil akhir.
Disisi yang lain tentu kita juga meyakini bahwa kesuksesan pilkada juga tidak luput dari pendidikan pemilih sebab para pemilih perlu diedukasi agar pemilih dapat memahami proses pilkada dan memilih dengan benar. Akuntabilitas Penyelenggara pilkada yang bermutu tentu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan siap mengatasi masalah atau keluhan dari masyarakat yang muncul selama proses tahapan pilkada. Kualitas pilkada sangat penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan meyakinkan rakyat bahwa pilihan mereka dihormati dan diterima. Pemerintah, lembaga penyelenggara dan masyarakat sipil memiliki peran kunci dalam memastikan kualitas pilkada yang tinggi. Partisipasi masyarakat sipil secara aktif dalam pemantauan pilkada dan advokasi untuk pilkada yang baik juga begitu mempengaruhi kualitas pilkada.
Pada akhirnya kita meyakini bahwa penyelenggaraan dalam pilkada tahun 2024 ini akan sukses jika para penyelenggaranya bekerja secara profesional menurut konstitusi, masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberi suaranya pada calon yang dianggap layak dan pantas, pemerintah bertindak sebagai pemerintah, dan yang tak kalah pentingnya para kandidat, parpol pendukung dan tim sukses benar-benar berada dalam ruang konstitusi, artinya bahwa segala aktivitas politiknya tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Kita tidak ingin ada yang keluar lintasan memanfaatkan sumber daya yang dimiliknya untuk menggunakan segala acara demi kemenangan, kita ingin tidak ada asumsi liar dari sebagian masyarakat yang bertendensi negatif semisal anekdot serangan malam, serangan fajar, bahkan serangan simsalabim.(**)