Mamuju, Daulatrakyat id _ Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Irjen Pol Adang Ginanjar hari ini melakukan bersih-bersih terhadap personelnya yang nakal, Senin (20/4/24) di lapangan Tribrata Mapolda.
Dari 12 personel yang diberhentikan dengan tidak hormat, 5 diantaranya merupakan personel Polda Sulbar dan 7 personel lainnya merupakan personel dari Polres jajaran.
Ke-5 personel Polda Sulbar yang di pecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulbar Nomor : Kep/71,76,77, 79/III/2024 dan surat keputusan Nomor : Kep/116/V/2024 tentang pemberhentian tidak hormat dari dinas kepolisian negara republik Indonesia.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 personel di lingkungan Polda Sulbar itu karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Kapolda Sulbar mengatakan, pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi.
Kapolda juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya melaksanakan program POLRI PRESISI, dimana seluruh anggota polda sulbar harus menjalankan tugas-tugasnya dengan presisi dan profesional. Untuk itu, dia menekankan bahwa siapapun yang mencoreng, mengotori dan merusak nama baik institusi ini akan dipecat demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Menjadi anggota polri itu suatu kehormatan. Saya selaku pimpinan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran berat”, tegas Irjenpol Dadang.
Ke-5 personel Polda Sulbar yang menjalani upacara PTDH hari ini diantaranya tiga terserat kasus narkotika dan 2 kasus penipuan atau penggelapan calo casis bintara Polri.
Adapun identitas personel Polda Sulbar yang dipecat yaitu Zabdeus Datuan Brigadir Polisi terlibat kasus Narkoba, Muh. Anugrah Brigadir Polisi terlibat kasus Penipuan dan Penggelapan, Muh. Fiqri Maulana Ibrahim Brigadir Polisi kasus Narkoba, Septianto Baraka kasus Narkoba dan Supratman Aipda terlibat Penipuan dan Penggelapan.
Sementara untuk 7 personel yang turut di PTDH dari Polres jajaran seluruhnya terlibat kasus Narkoba dengan identitas antara lain Brigpol Haeruddin Halik (Polres Pasangkayu), Brigpol Rajamuddin (Polres Mamasa), Bripda Ahmad Sofyan (Polresta Mamuju), Brigpol Syarifuddin (Polres Mamasa), Bripka Riko (Polres Pasangkayu), Bripka Yulius Garanta (Polres Pasangkayu) dan Brigpol Awaluddin (Polres Pasangkayu). (Rangga/jal/dr)