Luwu Utara, daulatrakyat.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 H.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 000.8/26/B. Organisasi/Setda tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1445 H.
Surat Edaran ini juga sekaligus menindaklanjuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam surat edaran tersebut, dilakukan penyesuaian jam kerja ASN Lingkup Pemda Kabupaten Luwu Utara selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Jam kerja ASN hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00, dan berakhir pukul 15.00 WITA, dengan masa istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WITA.
Sementara untuk hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00 sampai 15.30 WITA, dengan masa istirahat dimulai pada pukul 12.30 sampai pukul 13.00 WITA.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati itu disebutkan juga bahwa pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan Apel pagi ditiadakan.
Selain itu, pengisian daftar hadir dilakukan 15 menit sebelum pukul 08.00 WITA, dan daftar hadir pulang kantor dilaksanakan 15 menit sebelum berakhirnya jam kerja.
Segala ketentuan yang ada dalam surat edaran Bupati ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1445 H. (lhr/jal/dr)