MAKASSAR.DR.Mall Panakkukang yang merupakan Mall terbesar dikawasan Indonesia timur, akan tetapi riwayat dari berdirinya mall ini sangat banyak yang mengganjal.
Dari sekian banyak nya pemilik tanah di area Mall Panakukkang Makassar, ternyata salah satu pemilik memiliki Sertifikat Hak Milik bahkan sertifikat tersebut terbit jauh sebelum HGB milik PT Asindo Indah Griyatama ada.
Ahli Waris pemilik tanah Andi Farida Merjan mengatakan permasalahan tanah milik ayahnya sudah sangat lama sejak tahun 1990 hingga sekarang walaupun pihak Jhon lukman ( Pemilik PT Asindo Indah Griyatama ) telah membayar 1204 m² dan masih tersisa yang belum dibayarkan 1567 m².
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Asindo belum ada itikad baik untuk menyelesaikan sisa pembayaran tanah hingga saat ini belum ada juga konfirmasi kapan tanah tersebut dibayarkan lagi sisanya oleh PT Asindo selaku pembeli.
“Melihat pihak asindo maupun pihak management mall tidak mempunyai i’tikad baik, maka kami memutuskan untuk pengembalian hak kembali tanah kami,”ungkap Andi Farida.
Andi Farida dan keluarganya meminta kembali tanah yang belum dibayarkan dimana ayahnya belum menandatangani secara keseluruhan akta jual beli dari 1.567 m² ini.
“Saat ini kami sedang memproses kepemilikan tanah kami di Badan Pertanahan Negeri Makassar.Kami berharap BPN membantu kami dalam menyelesaikan kasus ini dan tidak mempersulit permohonan kami,dan tidak ada kongkalikong dengan pihak PT Asindo,”jelas Andi Farida