Editorial
Mursalin Majid ( Wartawan/Wakil Ketua PWI Sulbar)
Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kira – kira begitu pengertian harfiahnya terkait hak interpelasi DPRD. Ruang interpelasi DPRD Sulbar yang mulai ditabuh bak genderang perang.
Selain, hak interpelasi masih ada hak lain DPRD seperti hak angket dst. Hingga berujung pada pemakzulan atau impeachment.
Pertarungan harga diri dua lembaga negara, legislatif dan eksekutif nampaknya akan terus bergulir ditengah suhu politik yang kian memanas pula.
Subtansi hak interpelasi DPRD Sulbar telah terungkap dari bincang- bincang ringan dengan sejumlah anggota DPRD Sulbar kemarin di gedung DPRD.
Perbedaan persepsi terkait kebijakan sang PJ Gubernur Sulbar menjadi point’ penting bergulirnya hak interpelasi. Pergantian Sekretaris DPRD Sulbar hingga berujung pada penolakan sekwan baru menjadi ruang debat yang menarik untuk diperdebatkan.
Ibarat mengurai benang kusuk yang makin kusuk, sepertinya akan terjawab pada hak interpelasi. Benar dan salah atau menang dan kalah mungkin tak terlalu penting.
Yang terpenting kedua lembaga negara ini melahirkan satu proses pembelajaran berdemokrasi yang baik di negeri ini. Bukankah perbedaan pandangan adalah anugrah yang terindah dari Allah SWT.
Penolakan DPRD bukanlah dalam posisi benci-membenci secara personal. Tapi mengkritisi ruang – ruang kebijakan yang lahir dari tangan sang pemimpin/ kepala daerah yang dinilai keliru oleh lembaga legeslativ membuka ruang interpelasi.
Ruang debat diruang interpelasi antara Eksektuve dan Legeslative akan menjadi pelajaran berharga untuk kita bisa memahami terkait subtansi hukum adminitrasi.
Kendati PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan telah menanggapi diruang publik (media massa) terkait penolakan Sekwan baru oleh DPRD Sulbar.
Lexs Spesialis Undang – undang yang digunakan Prof. Zudan melahirkan perbedaan persepsi dikalangan anggota DPRD Sulbar. Dipihak lain, DPRD Sulbar punya pandangan tersendiri terkait Lexs specialist itu. Bagaimana nasib UU MD3?
Argumentasi – argumentasi hukum ini, tentu dibutuhkan pendalaman yang komprehensif dan subtansi agar menemukan titik terang ditengah perbedaan pandangan itu. Lantas siapa yang paling benar? Kita tunggu saja diruang interpelasi.(**)