Mamuju,daulatrakyat.id- Kepala OPD ramai – ramai tanda tangani pakta integritas sebagai komitmen bersama dalam melaksanakan perjanjian kerja dalam wujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kepala BPSDM Drs, Farid Wajdi tak ketinggalan pula menandatangani pakta integritas dengan penuh semangat untuk selalu siap melaksanakan seluruh butir-butir yang termaktub dalam PI dan PK.
” Ini merupakan bentuk komitmen kepada pimpinan untuk melaksanakan program-programnya dan tetap satu frekwensi dengan pimpinan,” ujar Farid Wajdi.
Dalam arahannya, Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan mengharapkan bahwa pakta intergritas ini untuk melejitkan kinerja kepala OPD untuk bekerja lebih maksimal lagi.
Tolong dioptimalkan waktu yang ada. Mari kita berkarya lebih besar di 2024, keterbatasan fiskal banyak peluang yang bisa kita maksimal dengan berbagai instrumen yang kita miliki,” ujarnya.
Seperti butir – butir pakta integritas itu? Berikut 8 point pakta integritas yang menjadi komitmen para OPD.
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela:
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas,
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten,
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya:
- Komitmen untuk:
a. Target kinerja minimal 95 Persen.
b. Target realisasi anggaran minimal 95 persen.
c. Menuntaskan prigram 4 + 1 (Penanganan Kemiskinan, Stunting, Anak Tidak Sekolah, Pernikahan Anak dan Inflasi).
d. Responsif terhadap pengaduan masyarakat.
e. Melaksanakan 8 (delapan) program perioritas Provinsi Sulawesi Barat.
f. Setiap hari upload pemberitaan Perangkat Daerah di berbagai media (media sosial, cetak, elektronik).
g. Pemberitaan di media cetak/online sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu.
h. Menerima audiensi dari masyarakat.
i. Menemui pendemo untuk memberikan penjelasan substansi Perangkat Daerah.
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.(Lim/dr)