Luwu Utara, daulatrakyat.id — Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi tanah di aula Kantor Desa Karondang, Kecamatan Tanalili, Kamis (28/12)
Selain menghadiri Bupati juga menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada pemiliknya.
Sebelumnya Bupati Indah Putri Indriani dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa Desa Karondang ini adalah desa yang ke tiga dari 17 desa yang menerima program redistribusi tanah tahap ke dua.
“Untuk Kabupaten Luwu Utara ada 5000 Persil, yang pertama itu 1800 Persil, Alhamdulillah sudah diselesaikan di semester pertama. Kemudian kita lanjut ke semester ke dua ada 3200 Persil totalnya dan 350 totalnya di letakkan di Desa Karondang,”ungkap Indah dalam sambutannya.
“Alhamdulillah dari target yang diberikan kepada Kepala Desa Karondang semuanya bisa dipenuhi,”sambungnya
Melalui program sertifikat Nasional persertifikatan Bupati Luwu Utara menyebutkan ada 3 program masuk di Kabupaten Luwu Utara diantaranya,
Redistribusi Tanah, PTSL dan Lintas Sektoral
“Redistribusi tanah sebanyak 5000 Persil, kedua program PTSL sebanyak 2700 Persil dan ketiga lintas sektoral 400 persil lebih jadi totalnya 8150 bidang tanah yang disertifikatkan di Kabupaten Luwu Utara tahun ini,”paparnya
Sementara itu Kepala Desa Karondang Jumhari melaporkan sertifikat di desa Karondang yang akan di serahkan kepada pemiliknya berjumlah 200 bidang
“Dari 200 bidang 90% adalah kebun sawit selebihnya dari 90%, adalah tambak,”kata Jumhari
Jumhari mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam program ini. Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua aparatnya yang sudah bekerja keras sehingga Program ini berjalan baik hingga selesai
“Dalam pekerjaan yang sangat melalahkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini kami ucapkan terimakasih banyak yang sebesar-besarnya,”kuncinya.
Selain Bupati hadir pula Camat Tanalili Andi Suryanti, Kepala Puskesmas Tanalili, Kapolsek Bone-Bone/Tanalili, Koramil Bone-Bone/Tanalili atau yang mewakilinya, Kepala BPN Luwu Utara atau yang mewakilinya, dan penerima sertifikat serta tamu undangan lainnya.(jal/dr)
.