Luwu Utara, daulatrakyat.id — Unit Reskrim Polsek Bone-Bone yang di pimpin Ps. Panit 1 Iidik Reskrim. Bripka Rusman Habibi bersama-sama
Bripka Irmansyah dan Bripka Adiwara melaksanakan melaksanakan Operasi penertiban penjualan Miras yang berada di Wilayah Hukum Polsek Bone-Bone, Senin (25/12)
Adapun jenis Miras yang di amankan diantaranya, anggur merah 11 botol, Bir Bintang 3 botol, Bir Hitam 3 Botol. Sementara jenis ballo, 2 jerigen lima liter dan 1 Jerigen 10 liter. Barang tersebut amankan dari masing-masing pemiliknya
Selanjutnya BB miras tersebut di bawa dan di amankan di ruangan Barang bukti Polsek Bone-Bone Polres Lutra.
“Operasi tersebut personil Polsek Bone-Bone yang dipimpin oleh Ps. Panit 1 Iidik Reskrim. Bripka Rusman Habibi berhasil mengamankan beberapa jenis miras, kemudian barang bukti tersebut diamankan Mako Polsek Bone-Bone,”ungkap Kapolsek Bone-Bone AKP I Made Untung Sunantara
“Bahwa operasi dilakukan dengan tujuan untuk menjaga agar situasi wilayah hukum Polsek Bone-Bone tetap kondusif, dalam perayaan Natal dan Menyambut Tahun Baru (Nataru) 2024 serta dalam rangka operasi mantap brata, “pungkasnya.(jal/dr)