MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Tinggal menghitung pemilu akan segera dilaksanakan,Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Jeneponto periode 2024-2029. Pendaftaran mulai dibuka Selasa 24 Oktober hingga 4 November 2023 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Timsel Muhammad Jufri saat konferensi pers di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Selasa (24/10/2023).
“Hari ini kita akan mengumumkan sekaligus membuka pendaftaran calon Komisioner KPU Jeneponto,”kata Jufri
Disebutkan terdapat 15 item persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Jeneponto. Seperti berusia paling rendah 30 tahun serta mempunyai integritas berkepribadian jujur dan adil.
“Pendidikan paling rendah SMA, berdomisili di wilayah kabupaten bersangkutan,”ungkapnya.
Syarat lainnya, yakni memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Calon juga wajib mencantumkan surat bebas dari narkoba.
“Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Selanjutnya para calon harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Selain itu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
“Mereka tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,”tambahnya.
Berikut tahapan dan jadwal pendaftaran dan seleksi calon anggota KPU Jeneponto:
1. Pengumuman pendaftaran 24-30 Oktober
2. Pendaftaran 24 Oktober-4 November
3. Penelitian administrasi 24 Oktober-11 November
4. Perpanjangan pendaftaran (jika pendaftar kurang 2X kuota) 5-10 November
5. Penetapan hasil penelitian administrasi 12-13 November
6. Pengumuman hasil penelitian seleksi administrasi 14-23 November
7. Seleksi tertulis dan tes psikologi 17-26 November
8. Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 29 November-4 Desember
9. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 29-30 November
10. Masukan dan tanggapan masyarakat 29 November-4 Desember
11. Tes Kesehatan 1-3 Desember
12. Wawancara 4-8 Desember
13. Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 9-10 Desember
14. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara 11-12 Desember
15. Penyampaian nama calon anggota KPU kabupaten ke KPU RI 11-13 Desember.