MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama rombongan melakukan kunjungan ke New Makassar Mall atau Pasar Sentral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (15/10/2023).
Pada kesempatan tersebut Zulhas tampak berkeliling di lapak para pedagang. Sejumlah pedagang meminta Zulhas untuk menutup toko online.
Mereka mengeluhkan, omzet turun drastis akibat adanya e-commerce seperti Tiktok, Shopee dan Lazada. “Pak tutup Tiktok, Shopee dan Lazada. Sampaikan ke Presiden, e-commerce tutup Pak, kasihan kami Pak, biasanya kami bisa mendapatkan omset Rp 50 juta sehari tapi sampai sekarang belum ada penjualan, Pak,” ujar salah satu pedagang kepada Zulhas.
Menjawab keluhan para pedagang,Zulhal mengatakan pemerintah mengerti betul keluhan pedagang saat ini, sehingga ia turun langsung meninjau kondisi para pedagang, termasuk mendengarkan keluhannya.
“Kami pemerintah terus hadir untuk mengatur agar semua pihak tidak ada yang dirugikan namuan kita juga tidak bisa menyangkal adanya teknologi dan platform digital itu justru bisa menunjang pertumbuhan ekonomi,”ujarnya.
Dikatakan Zulhas menyikapi hal tersebut pihaknya pun melakukan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur
Isinya kalau medsos tidak boleh jualan, dan hanya medsos saja. Kalau dia mau jadi social commerce harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce itu hanya boleh iklan dan promosi saja. jelasnya.
Sementara soal e-commerce tentunya memiliki syarat lebih banyak dan ketat. Tujuannya agar perdagangan offline tidak terganggu.
“Kalau dia ingin menjadi e-commerce, syaratnya lebih banyak lagi agar tidak mematikan toko-toko kita ini. Apa syaratnya? Harus ada izin edar dari BPOM, harus ada sertifikat halal kalau makanan,”tambahnya.
Disebutkan untuk aturan barang impor yang dijual di olshop minimal harganya USD 100 atau jika dirupiahkan sebesar Rp 1.570.300.
“Diatur lagi harganya tidak boleh harga pokok. Misalnya predatory pricing, pokoknya Rp.1000, jualnya Rp.40.000. Yang impor boleh dijual tapi diatur,” tuturnya. Zulhas mengaku membuat aturan ini agar tidak ada yang saling dirugikan dan tujuannya sama-sama menumnuhkan UMKM dalam negeri.
“Jadi untuk online kita atur ketat, kenapa diatur? Agar tidak saling mematikan, justru mestinya menumbuhkan UMKM, industri dalam negeri, dan menumbuhkan ekonomi kita menjadi naik. Itulah yang diatur pemerintah selama hampir satu bulan ini,” jelasnya.
Adapun setelah revisi Permendag lanjut Zulhas sejumlah platform seperti TikTok dan Shopee sudah mengikuti aturan.
“Hasilnya, ternyata patuh. TikTok patuh dan sudah kirim surat. Bahkan Shopee sekarang sudah kirim surat tidak akan jual barang impor lagi. Oleh karena itu ini peluang bagi UMKM,”lanjutnya.
Ia berharap setelah Permendag direvisi tak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sehingga pedagang baik online maupun offline, serta UMKM, dan industri omzetnya kembali naik. Zulhas juga berpesan agar para pedagang ikut melek teknologi agar bisa bersaing di era moderniasi seperti saat ini.
“Teman-teman di toko mau tidak mau saya anjurkan belajar jualan secara digital. Karena digital ini teknologi, tidak bisa distop lama-lama. Lama-lama orang akan mencari cara yang baru,”terangnya.
Sementara itu Rifandi Rifai salah satu pedagang Pasar Sentral Makassar mengaku, omzetnya saat ini jauh lebih parah dibandingkan saat pandemi Covid-19.
“Ini lebih parah dibanding Covid-19 kemarin. Saat Covid-19 kemarin, saya masih bisa bangkit. Ini sudah tidak bisa bangkit, sekarang kredit sudah macet,kalau dulu saya biasa dapat Rp30 juta sehari sekarang biar 1 juta untung kalau ada,”tuturnya curhat kepada sejumlah media.