Daulat Rakyat

Menu
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

Kapolres Luwu Himbau Masyarakat Stop Membakar Hutan/Lahan

Lina by Lina
12/09/2023
in Berita

Luwu – Menyikapi masih ditemukannya pembakaran lahan di beberapa wilayah kabupaten Luwu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai kebakaran hutan dan lahan, Senin (11/9/2023)

Berdasarkan data dari aplikasi SiPongi+ milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari periode Juni sampai September terdapat total 8 sebaran titik panas atau hotspot di wilayah Kabupaten Luwu yang terdiri dari 7 hotspot dengan tingkat confidence medium (sedang) dan 1 hotspot dengan tingkat confidence high (tinggi).

Atas pantauan tersebut, Kapolres Luwu telah menginstruksikan pesonil polsek terdekat sesuai lokasi hotspot untuk melakukan ground check atau verifikasi lapangan dan memadamkan titik api serta menghimbau masyarakat pemilik lahan untuk tidak melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar.

Guna mewaspadai meluasnya dampak dari kebakaran hutan/lahan, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Hal ini mengingat ketika terjadinya kebakaran, akan membutuhkan waktu tidak sebentar untuk bisa memadamkannya.

“Selain memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas udara, kebakaran hutan/lahan juga akan mengancam lingkungan hidup serta ekosistem yang hidup di dalamnya.” Ungkap AKBP Arisandi.

Menyadari akan keadaan tersebut, Polres Luwu menghimbau kepada masyarakat untuk mengambil beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan/lahan, seperti :

  • Tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.
  • Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang. Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran meluas.
  • Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.
  • Tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran.
  • Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan/lahan, agar segera melaporkan ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.

Disamping himbauan tersebut, sanksi tegas juga menanti kepada setiap orang yang masih tetap melakukan pembakaran hutan/ lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- serta pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,-.

Previous Post

Camat Tanalili Akui Serius Tangani Stunting Diwilayah Kerjanya

Next Post

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Luwu Berbagi Tali Asih

Next Post

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Luwu Berbagi Tali Asih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

93 − 91 =
Powered by MathCaptcha

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Idul Fitri

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

Info Bawaslu

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In