MAKASSAR.DAULATRAKYAzUntuk meningkatkan literasi keuangan pada masyarakat Gowa,OJK menggandeng PNM dan PT Pegadaian menggelat edukasi keuangan
Bagi UMKM dan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Gowa yang dihadiri langsung
oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Amir Uskara di Gedung Baruga Arifah Senin (11/9/2023).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung di Baruga Arifah Pallangga dan dihadiri oleh 500 orang warga Gowa yang didominasi oleh IRT.
Depan awak media politikus PPP asal Sulsel tersebut mengatakan keterlibatan pelaku UMKM dan IRT sangat penting untuk menjadi penguatan bagi mereka dalam memahami konsep literasi keuangan.
Alasannya kata dia tanpa adanya edukasi keuangan, masyarakat akan gampang termakan buaian pinjaman online atau Pinjol.
“Saat ini marak Pinjol tentunya sangat meresahkan kita,kami mewakili rakyat Sulsel berharap pada semua mitra terkait khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan pendampingan dan lebih giat lagi melakukan sosialisasi terkait pinjol ini,”ungkapnya.
Dia juga mengimbau pada OJK untuk lebih meningkatkan literasi keuangan pada masyarakat karena Sulsel sudah masuk provinsi yang masyarakatnya sudah tersentuh Pinjol.
“Saya kira literasi keuangan di Gowa ini memang masih sangat rendah. Perlu dilakukan edukasi keuangan terus menerus agar masyarakat betul paham dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari,”ujarnya.
Diketahui saat ini pihaknya bekerjasama dengan OJK untuk menghadirkan hotline yang bisa digunakan masyarakat untuk mengonfirmasi jenis pinjaman online yang legal maupun ilegal.
Tercatat pinjol legal sendiri hanya ada 102 perusahaan.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Pinjol sebenarnya bagus asal legal karena dapat meringankan beban jika digunakan dengan semestinya dan bukan gaya-gayaan.Sedangkan pinjol ilegal bunganya mencekik.
“Saat ini kita di OJK sudah ada Satgas yang siap memantau dan memberantas Pinjol Ilegal dimana ada 6000 pinjol Ilegal yang ditutup namun masih ada servernya diluar negeri dengan hukuman dua tahun penjara,karena hukumannya ringan tidak ada efek jera bagi pinjol.ilegal untuk beroperasi lagi dengan nama perusahaan yang baru pula,”ungkapnya.
Bersyukur kata dia sekarang ada aturan baru dengan sanksi yang diberikan cukup berat selain penutupan pelaku juga dikenakan denda Rp 1 Triliun sebagai efek jera pada Pinjol ilegal.
“Harapan kita masyarakat Sulsel tidak ada yang terjerat Pinjol Ilegal,
Ia juga mengimbau pada OJK Sulsel untuk giat melakukan pendampingan kepada ibu-ibu UMKM apalagi sudah ada Industri Keuangan Non Bank (IKNB ) seperti Pegadaian dan PNM yang hadir hari ini.(na)