Luwu – Satres Narkoba Polres Luwu duduk bersama di Kampung Tangguh Wanua Maballo Lamunre Tengah Kabupaten Luwu, Senin, 28 Agustus 2023.
Dihadapan Penyidik Narkoba Kasat mengigatkan untuk mempedomani dan melaksanakan Perkap Nomor 8 thn 2021 tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif, giat dilanjutkan gelar perkara dipimpin Kasat Narkoba IPTU. ABDIANTO, S.Sos dimana sebelumnya Tim Sat Narkoba Polres Luwu melakukan penangkapan terhadap Penyalahguna Narkotika.
Iptu Abdianto mengatakan bahwa hasil rekomendasi gelar perkara menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Korban penyalahguna Narkotika.
“Sengaja digelar di Posko Kampung Tangguh ini, karena merupakan tempat diskusi bersama untuk mensosialisasikan aspek penanganan hukum Tindak Pidana NARKOTIKA khususnya dalam rangka keadilan restoratif” ujar Abdianto.
Sebelumnya tim Sat Narkoba Polres Luwu melakukan penangkapan terhadap penyalahguna Narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah penyalahguna dan saat ini kita lakukan gelar perkara atau duduk bersama dengan Penyidik dan keluarga korban untuk memberikan pemahaman terkait kepastian hukum tersebut.