Luwu Utara, daulatrakyat.id — Pendamping Desa se-kabupaten Luwu Utara menggelar rapat koordinasi, diaula kantor desa Munte, kecamatan Tanalili, Senin (24/07/23).
Rapat kordinasi ini dihadiri para pendamping desa tingkat kabupaten dan kecamatan. Rapat Kordinasi dengan tema”Penguatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa”
Rapat kordinasi di buka salah satu pendamping desa tingkat kabupaten Ikbal. Ikbal dalam sambutannya menjelaskan pendamping desa harus hadir, karena ini amanat Undang-undang desa kemudian dituangkan di peraturan pemerintah dan seterusnya sampai ke peraturan menteri desa dan terakhir ada keputusan menteri desa pasal 43 tentang kepentingan masyarakat desa.
“Ini yang kita akan coba mempedomani sehingga pendampingan kita itu legal dan diatur bukan pendampingan tanpa aturan, resmi dilindungi oleh aturan, mulai dari undang-undang desa sampai peraturan menteri desa ,”jelas Ikbal dalam sambutannya.
Ikbal mengatakan , kedaulatan desa itu penting, tidak bisa melaksanakan kewajibannya kalau kedaulatannya tidak ada.
“Desa tidak berdaulat karena dia tidak mandiri dalam dari segala aspek tidak mampu merencanakan dengan baik, tidak mampu menyusun data dengan baik, tidak mampu mengenali potensinya dengan baik, akhirnya kedaulatannya tidak lahir,”kata Ikbal
“Suatu kekuatan yang kita miliki teman-teman adalah analisis, kekuatan analisis sering saya jempolkan di dialog-dialog WA,”kuncinya
Sebelumnya tenaga pendamping desa kecamatan Tanalili Rudi Sakaria mengucapkan selamat datang kepada seluruh rekan-rekan pendamping terkhusus rekan-rekan KPM Tanalili sangat luar biasa dan kompak.
“Sebelum saya mempersilahkan bapak Kordinator untuk membuka kegiatan kita pada hari ini, tentunya saya mengucapkan selamat datang kepada rekan-rekan yang semat hadir,”ucap Rudi.(jal/dr)