Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kabupaten Luwu Utara berhasil menorehkan prestasi membanggakan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Penghargaan KLA kategori Nindya ini diserahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, pada malam puncak Penganugerahan Kabupaten Layak Anak, Sabtu (22/7/2023), di Hotel Padma, Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Indah Putri Indriani hadir menerima penghargaan tersebut, didampingi Sekretaris Daerah, Armiadi; Kepala DP3AP2KB, Agunawan; Kepala Bappelitbangda, Aspar; Kadis Kesehatan, Marhani, dan Kadis Sosial, Ari Setiawan. Rasa bahagia menyelimuti suasana malam itu. Bagaimana tidak, setelah mendapat penghargaan KLA 5 kali (2 kali Pratama dan 3 kali Madya), baru kali ini Luwu Utara berhasil mendapat KLA kategori Nindya.
Ini berarti bahwa Kabupaten Luwu Utara berhasil meningkatkan performanya alias naik kelas di ajang KLA yang begitu kompetitif. KLA Nindya adalah KLA dengan kategori tertinggi kedua, setelah KLA Utama. Untuk itu, keberhasilan ini patut disyukuri oleh seluruh masyarakat Luwu Utara, karena upaya dan kerja keras tersebut berhasil membuahkan prestasi yang selama ini sangat didambakan seluruh elemen masyarakat.
“Dalam mewujudkan Luwu Utara sebagai Kabupaten Layak Anak, hal yang terus kita upayakan adalah melakukan kerja sama kolektif dengan semua perangkat daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak,” ucap Bupati Indah Putri Indriani, usai menerima penghargaan yang merupakan satu-satunya daerah di wilayah Tana Luwu alias Luwu Raya yang berhasil mendapatkan penghargaan KLA kategori Nindya.
Atas upaya tersebut, kata Indah, Kabupate Luwu Utara berhasil mendapatkan Penghargaan KLA kategori Nindya. “Pencapaian ini tentu tidak terlepas dari kerja sama yang baik dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya, bersama dengan seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (lhr/jal/dr)