Luwu Utara, daulatrakyat.id — Mungkin bagi sebagian masyarakat kita, aplikasi SP4N-LAPOR! ini belum terlalu familiar di mata mereka. Penyebabnya, bisa jadi karena kemungkinan belum tersosialisasinya aplikasi pengaduan pelayanan publik nasional ini secara masif kepada masyarakat kita.
Malah kecenderungan masyarakat lebih nyaman melayangkan pengaduan di media sosial, yang tidak berdampak pada penyelesaian aduan yang dilayangkan. Bahkan bisa menjadi bias karena aduan itu bisa saja dimanfaatkan orang lain untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
Kemungkinan-kemungkinan minor yang bisa saja terjadi itu haruslah diantisipasi. Olehnya itu, kehadiran SP4N-LAPOR! adalah jawaban untuk menertibkan semua aduan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan publik oleh setiap penyelenggara pelayanan publik di Indonesia.
Saat ini, aplikasi SP4N-LAPOR! menjadi aplikasi pengelolaan pengaduan yang terintegrasi secara nasional, mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah. Tak tanggung-tanggung, ada lima kelembagaan yang mengelola SP4N-LAPOR!, untuk perbaikan pelayanan publik.
Lima lembaga itu: (1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB); (2) Kantor Staf Presiden (KSP); (3) Ombudsman RI (ORI); (4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); dan (5) Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo).
Kelima lembaga ini pastinya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyempurnakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional, yaitu SP4N-LAPOR!, dan diharap menjadi satu-satunya aplikasi pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Kementerian PAN-RB misalnya. Kementerian ini bertugas melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, mulai tingkat pusat sampai daerah. Sementara KSP bertugas untuk mengawal semua program pemerintah yang menjadi prioritas nasional.
Sementara Ombudsman sendiri memiliki fungsi kontrol dan pengawasan yang ketat, dengan harapan bahwa pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! ini dapat berjalan dengan baik. Mulai masuknya laporan atau aduan masyarakat, sampai kepada tindak lanjut atas pengaduan itu.
Ombudsman bertugas sebagai pengawas pelaksanaan pengelolaan SP4N-LAPOR!. Ombudsman juga bertanggung jawab mengawasi pengelolaan dan penyelesaian penanganan pengaduan via SP4N-LAPOR!, terutama saat terjadinya penundaan penyelesaian penanganan pengaduan.
Ombudsman ibaratnya katalisator yang diharap mampu mendongkrak performa SP4N-LAPOR!. Mengingat Ombudsman juga menerima setiap aduan yang didisposisikan kepadanya melalui SP4N-LAPOR!. Bukti bahwa betapa krusialnya peran Ombudsman dalam aspek pengawasan.
Dua lembaga yang juga krusial peranannya adalah Kemendagri dan Kemkominfo. Kemendagri bertugas melakukan pembinaan SP4N di tingkat pemerintah daerah. Sementara Kemkominfo sendiri bertugas untuk mendukung pengembangan aplikasi, infrastruktur, serta jaringan.
Pada Workshop Optimalisasi Implementasi dan Capaian Target Peta jalan SP4N-LAPOR! 2020 – 2024 yang digelar secara hybrid oleh KemenPAN-RB bekerja sama UNDP dan KOICA, baru-baru ini, bahwa semua aduan yang masuk di aplikasi SP4N-LAPOR! bukan beban bagi pemerintah.
Sebaliknya, aspirasi pengaduan publik ini adalah titipan kepercayaan masyarakat yang meyakini pemerintah memiliki kemampuan menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, sehingga dengan melalui pengelolaan SP4N-LAPOR! yang baik ini bisa meningkatkan pelayanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Diah Natalisa, mengatakan bahwa Peta Jalan SP4N-LAPOR! 2020-2024 adalah gambaran penguatan SP4N-LAPOR! dari semua elemen kelembagaan yang terlibat, mulai dari kementerian, lembaga sampai pemerintah daerah.
“Pada 2020 – 2024, yang perlu dilakukan adalah standardisasi dan ekstensifikasi terhadap hal-hal yang dibangun sebelumnya, termasuk memperkuat kelembagaan yang sudah terintegrasi, tapi belum menjadikan LAPOR! sebagai kanal utama pengelolaan pengaduannya,” kata Diah.
Ia juga mendorong sebanyak-banyaknya SOP di semua kelembagaan untuk mengakomodasi pengelolaan SP4N yang lebih baik. “Harapan kita di 2024, SP4N menjadi sistem yang memiliki tingkat kematangan yang memadai guna menopang perbaikan pelayanan publik,” harapnya.
Tak kalah menariknya, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang membuka workshop secara luring, mengatakan bahwa diperlukan komitmen yang kuat dari semua pimpinan, baik pusat sampai daerah, agar pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! tetap berjalan secara optimal.
“Ke depan perlu dioptimalkan SP4N LAPOR ini. Perlu ada komitmen bersama, ada respon yang lebih cepat, dan terpenting adalah interoperabilitas-nya. Karena sesuai arahan bapak Presiden, kita bukan lagi menambah aplikasi, tetapi segera melakukan interoperabilitas,” jelas Azwar.
Azwar Anas berharap, workshop ini menjadi pertemuan yang berdampak terhadap pemberian pelayanan yang lebih cepat demi kemajuan sebuah daerah.”Semoga pertemuan ini berdampak, mendorong kita lebih lincah serta memberi manfaat demi kemajuan daerah,” harap Azwar.
Ia menganalogikan pelayanan publik sebagai sebuah kendaraan yang mesti dilengkapi dengan mesin yang mumpuni untuk menggerakkan kendaraan agar melaju kencang. “Sebagus apa pun mobilnya, kalau engine-nya tidak diperbaiki, mobil tidak akan bisa melaju cepat,” imbuhnya.
“Hukuman rakyat itu keras. Apalagi ada medsos, maka pengawasan menjadi penting. Target kita bagaimana pengawasan masyarakat ini segera direspon dengan baik. Inilah pentingnya pengawasan. SP4N-LAPOR! memberi ruang rakyat untuk mengawasi kita,” pungkasnya.
Diketahui, Workshop Optimalisasi Implementasi dan Capaian Target Peta jalan SP4N-LAPOR! 2020 – 2024 ini dihadiri seluruh instansi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, yang diwakili Diskominfo-SP. (lh/jal/dr)