GOWA.DAULATRAKYAT.ID Satu lagi korban pembunuhan berencana yanh diipicu pengaduan seorang gadis yang masih duduk di Sekolah Menengah Umum (SMU) Korban pembunuhan atas nama Mansyur Dg Seha pada tanggal 23Maret 2023 di desa Parangloe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Jumlah pelaku 13 orang dan sudah menjasi tersangka 8 orang sudah ditahan dan 5 orang masih berkeliaran.
Hal terserbut membuat keluarga korban gelisah dan meminta Polres Gowa untuk segera mengambil tiindakan dan menangka semua pelaku termasuk melengkapi sejumlah berkas agar segera dimeja hijaukan.
Istri korban Rosmala Dewi mengaku sedih karena kasus pembunuhan suaminya yang terjadi didepan matanya belum juga masuk dalam persidangan padahal tersangka sudah jelas ada 13 orang.
“Pembunuhan terjadi berawal aduan dari gadis yang merasah dilecehkan padahal korbam hanya menyuruh Yuli menyapu bekas makanan yang berserakah dan tidak ada pelecehahan seperti yang diadukan si Yuli pada keluarganya,”ungkapnya.
Pelaku tak lantas melakukan pembunuhan namun berselang beberapa waktu keluarga Yuli datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengeroyokan didepan Rosmala Dewi dan anaknya.
“Kami berharap Polres Gowa segera menangkap sisa 5 orang pelaku lewat kuasa hukum pak Syahban Sartono kami menaruh harapan agar kami sekeluarga bisa hidup tenang jika semua pelaku sudah divonis hukuman penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara itu kuasa hukum korban Syahban Sartono mengatakan akan segera mengambil upaya paksa kepada pihak polres Gowa untuk menjemput 5 orang pelaku yang masih berkeliaran.
“Pelaku 5 orang ini diduga juga ikut serta melakukan melakukan pembunuhan yang berawal korban dituding melakukan pelecehan sexual terhadap anak dibawah umur namun kami selaku kuasa hukum belum menerima laporan tentang hal tersebut,”pungkasnya dikantor Peradmi Kamis (19/6/2023).
Adapun pembunuhan berencana tersebut terjadi pada dini hari.
Diketahui pula pasca pembunuhan tersebut hampir setiap malam ada sekelompok oramg mondar-mandir depan rumah korban dan membawa senjata tajam.Rosmala Dewi khawatir dan gelisah dan curiga salah satu diantara mereka adalah pelaku pembunuhan suaminya.
‘”Saya akan merasah lega jika semua pelaku sudah meringkuk dalam penjara,”ucapnya bersama anaknya sambil meneteskan air mata.
Adapun pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dan dijerat dengan hukuman penjara 20 tahun maximal seumur hidup.