Mamuju.daulatrakyat.id- Kajati Sulbar Darmawel Aswar menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) TBK Kantor Wilayah Makassar SulSel & SULBAR terkait hubungan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dikantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kamis,(28/5).
Mou tersebut digelar melalui Vicon dan dihadiri, para asisten Kejati, dan para Kajari se Sulbar.
Penandatanganan MoU ini merupakan pijakan hukum pihak jaksa pengacara negara dari Kejati Sulbar untuk mendampingi atau menjadi pengacara pihak BNI, jika dikemudian hari terdapat persoalan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang tentunya diawali pemberian kuasa khusus.
Selain itu, pihak kejaksaan bisa bertindak menjadi mediator maupun negosiator sebagai pihak penengah antara pihak lainnya dengan BNI. demikian keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin.(*)
