Mamuju.daulatrakyat.id- Kajati Sulbar yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum BAHARUDDIN, SH., MH menjadi narasumber pada acara Sekolah Internet Komunitas Informasi Masyarakat (Senter KIM) Tahap I yang berlangsung di Hotel Berkah Mamuju, Rabu, 29 Maret 2023.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Kominfo Provinsi Sulbar dan dimoderatori Kadis Kominfo Mustari Mula. Dalam materinya Baharuddin memaparkan terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ada 3 desa yang menjadi peserta seperti desa Botteng, Desa Rantedoda dan Desa Lebani.
Menurut Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, para peserta antusias mengikuti materi terkait perkara restoratif justice.
Amiruddin menyebut perkara bisa dihentikan penuntutannya dan tidak sampai ke pengadilan dengan beberapa kriteria, antara lain ancamannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kejahatan tidak berhubungan dengan ketertiban umum, bukan resedivis dan sebagainya.
Di Mamuju sendiri, ujar Amiruddin sudah ada 3 (tiga) rumah Restoratif Justice (RJ) yakni di Rumah Adat Mamuju (Sapo Sipakacoai), di Sese dan di Mamuju Tengah.
Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulbar Baharuddin menjelaskan bahwa, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka pemulihan keadaan semula, adanya alasan pemaafan dari para korban, keadilan bagi pelaku dan korban, serta menghidupkan kembali hukum adat atau kearifan lokal masyarakat setempat.
Hal ini, sebut dia sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung bahwa “keadilan tidak ada dalam buku, tapi ada dalam hati sanubari para penegak hukum”. dan “hukum itu tajam ke atas dan humanis ke bawah.(Lim/dr)