Mamuju,daulatrakyat.id – DPRD Sulbar diminta mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Banten dengan orang yang sama atau berbeda, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur yang baru.
Demikian bunyi salah satu poin yang tertera dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 100.2.1.3/1774/SJ perihal usul nama calon Penjabat Gubernur yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Sulbar.
Surat usulan nama calon Penjabat Gubernur yang baru ini juga sekaligus ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat.
Seperti diketahui, Penjabat Gubernur Sulbar akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI paling lambat pada Kamis, 6 April 2023 mendatang.
Merespon surat tersebut, belum ada konfirmasi kepada Ketua DPRD Provinsi Sulbar , siapa nama Pj Gubernur yang akan diusulkan itu.(Lim/dr)