Luwu Utara, daulatrakyat.id — Jika kita mengurus Surat Hak Milik Tanah (SHM) atau Sertifikat Tanah di Kantor Petanahan biasanya paling lambat setahun atau dua tahun sertifikat sudah terbit, tapi kasus yang satu ini tidak demikian, empat tahun lamanya bahkan sudah berganti tiga kepala kantor sertifikat tidak terbit-terbit, padahal semua administrasi yang dibutuhkan sudah lengkap termasuk pembayaran sudah dilakukan.
Pelayanan yang sangat lambat ini terjadi di Kantor Pertanahan Kab Luwu Utara. Korbannya Adalah M Taufik SE warga Kelurahan Kappuna salah satu pemohon sertifikat. Kepada Wartawan Palopo Pos saat itu dipanggil ke kediamannya di Bilangan jalan Pendidikan tepatnya di Perumahan Tomakaka Mas. M Ris Taufik Curhat kepada saya soal pengurusan sertifikat yang Ia daftar di Kantor Pertanahan Luwu Utara Tahun 2018 silam, hingga saat ini belum selesai.
” Begini dinda, saya panggilki ke rumah, mau minta tolong supaya dimuat sebagai berita bahwa sudah empat tahun lamanya bahkan kepala Kantor sudah berganti tiga kali tapi sertifikat saya belum juga selesai,”Curhat M Taufik membuka pembicaran dengan saya, Senin 30 Jan 2023.
Sebenarnya, tanah yang M Taufik urus sertifikatnya itu, sudah saya ketahui sejak tiga tahun lalu.Dimana saat itu saya pernah menanyakan langsung ke Kepala Kantor Pertanahan saat itu dijabat oleh Didik Purwono menjelaskan kalau Permohonan Sertifikat sebidang tanah di Kelurahan Kappuna atas nama Ris Taufik belum bisa dilanjutkan lantaran adanya laporan atau keberatan dari pihak lain.
Pemohon M Taufik mengakui bahwa permohonan sertifikat tanah memang merupakan warisan keluarga dimana berkas yang saya lampiran sudah sangat lengkap termasuk surat ahli waris nomor 593/35/AW/K.MSB/2018 yang ditandatangani oleh Camat Masamba dan Lurah Kappuna Sementara pihak yang keberatan yang masih rumpun keluarga tidak memiliki surat ahli waris. Menurut Taufik Pihak Pertanahan, memang sudah mengeluarkan surat pertama dan kedua kepada pihak yang keberatan agar menunjukan bukti ahli waris, tapi pihak yang disurati belum memperlihatian bukti ahli waris.
“Sayangnya mandek di surat kedua, mestinya Pertanahan sudah harus mengirim surat ketiga atau terakhir, tapi itu yang tidak dilakukan, sampai saat ini, Kesal Taufik
Terakhir Taufik mengaku sudah dua kali menemui Kepala Kantor Pertanahan yang baru, dan sama saja dengan Kepala Kantor yang lama, tidak jawaban yang menggembirakan. Malah sebut Taufik kepala Kantor itu memberikan penjelasan yang tidak masuk akal katanya Berkas yang dimohonkan itu sudah ditutup.
“Apa memang bisa ditutup kalau orang memohon sertifikat, yang saya tau pemohonan ditutup apabila yang bersangkutan mencabut berkasnya di Pertanahan, kita ini bukan orang,” Cetusnya
Taufik kemudian membuka aplikasi ” sentuh tanahku” dan benar saja didalam aplikasi itu Permohonan SK Hak Milik tertulis ditunda dan saat ini masih berada di meja koordinator Kelompok Subtansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Luwu Utara, dalam aplikasi itu juga tertulis Biaya IDR 850.000. Petugas Priyo Sudarso, 25 Juli 2018.
Ia kemudian menduga ada tekanan dari pejabat Pertanahan di pusat sehingga permohonan sertifikat yang mohonkan itu tertunda. Itulah sebabnya Taufik mengancam akan melaporkan hal ini langsung kepada Bapak Manteri ATR/BPN di Jakarta.
“Sertifikasi tanah adalah Program Bapak Jokowi melalui PTSL, tapi untuk saya kok dihambat-hambat, padahal saya urus secara mandiri, dan saya sudah bayar, kalau ini berlarut-larut terus saya akan ke Jakarta melaporkan ke Pak Menteri,”ancamnya.(mah/jal)