MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Setelah menggelar rapat banggar sejumlah anggota Pansus menyetujui Perda PSU yang akan diketuk persetujuannya pada saat Rapat Paripurna mendatang.
Ketua Pansus PSU H Asiz Namu mengatakan banyaknya perusahaan pengembang perusahaan yang meenggunakan fasum fasos dalam area
perumahan yang dibangun menjadi catatan sendiri bagi pemerintah kota Makassar.
“Selama ini banyak perusahaan property yang melanggar fasum/fasos yang merupakan milik pemerintah namun digunakan dengan seenaknya oleh pihak pengembang tentunya ini harus segera diatur melalui Perda,”ujarnya.
Adapun yang tertuang pada Perda nantinya adalah bagaimana kita akan mengatur prosedur tentang fasum fasos yang digunakan selama ini oleh perusahaan pengembang
dimana akan ada sangsi jika perusahaan tersebut melanggar Perda begitu juga dengan penyerahan Fasum yang sudah lama digunakan kita minta kesediaan mereka untuk mengembalikannya,”ungkapnya.
Sementara itu sekretaris pansus BSU Anton Paul Goni mengatakan saat ini pihak Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Perumahan Makassar sudah memasang warning pada setiap perumahan yang ditengarai melanggar Fasum/Fasos.
Menurut Anton selama ini ada banyak perusahaan pengembang yang tidak memiliki Fasum/Fasos bahkan kata dia ada perumahan diseputaran Daeng Tata dan Hartaco masuk dalam daftar pelaporan warga.
“Lewat Perda ini maka semua pengembang harus mengembalikan Fasum/Fasos ke Pemkot Makassar,kalau tidak makan akan kita datangi langsung dan akan ada sangsi yang sudah diatur dalam Perda tersebut,”pungkasnya.
Terkait perusahaan pengembang dimana saja yang melakukan pelanggaran tersebut dia enggan membeberkannya.
“Nanti akan ketahuan kalau kita lakukan sidak dimana mereka yang selama ini akan melakukan pelanggaran akan mengembalikan Fasum/Fasos pada pemkot Makassar,”pungkasnya.
Kedepannya untuk perusahaan property yang ingin membangun hendaknya sesuai dengan aturan Perda yang berlaku.Jika tidak akan ada sangsi untuk itu.(ninaannisa)