JAKARTA.DAULATRAKYAT.ID.Pihak Terlapor pada Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang
Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, menghadirkan Oke
Nurwan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi pada Sidang Majelis
Pemeriksaan Lanjutan yang dilaksanakan hari ini tanggal 13 Januari 2023 di Kantor
Pusat KPPU Jakarta.
Dalam persidangan, Oke yang saat ini merupakan Tenaga Ahli Bidang
Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa pemerintah melalui
Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak
Goreng Sawit bertugas menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit,
serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen. Saat itu,
Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dalam pengambilan
kebijakannya.
Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dan merancang
beberapa skema yang dapat dilakukan pada jangka waktu 6 (enam) bulan, antara lain
membayar selisih harga, melakukan mekanisme DPO (Domestic Price Obligation) dan
DMO (Domestic Market Obligation) apabila harga di atas Rp15.000/liter, dan
menurunkan porsi konsumsi biodiesel”, jelas Oke. Kemendag menganalisa bahwa
kenaikan harga minyak goreng murni karena kenaikan CPO dunia.
Dalam paparan, Oke menjelaskan bahwa dalam menekan harga minyak
goreng, pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai
pengganti minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng premium
sebesar Rp14.000/liter. Harga minyak goreng curah tidak diatur oleh pemerintah
karena harganya menyesuaikan dengan harga minyak goreng premium.
Namun dikarenakan panic buying masyarakat, terjadi kelangkaan minyak goreng. Oke juga
memaparkan adanya tiga lapis proses distribusi DMO minyak goreng yang disebut D1,
D2, dan D3. D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor, dan D3 adalah agen
migor yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional. Ketersediaan minyak goreng di
bulan Januari sampai dengan Mei 2022 tidak bermasalah di level D1. Terjadi
gangguan produksi di canola, dan rantai distribusi dari produsen ke konsumen (yakni
perdagangan umum dengan perdagangan melalui distributor).
Oke juga menjelaskan bahwa kelangkaan minyak goreng juga terjadi di dunia.
Tidak hanya minyak berbasis sawit, minyak yang digunakan di Eropa (seperti canola
dan sunflower) pun mengalami kenaikan harga bahkan kelangkaan. Situasi ini juga
diperburuk karena invasi Rusia ke Ukraina, dimana Rusia merupakan salah satu
produsen sunflower oil dunia. Target perbaikan situasi di pasar nasional menjadi
melenceng akibat invasi tersebut.
Informasi jadwal sidang kasus minyak goreng selanjutnya dapat diketahui
melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.