Oleh : Muslimin.M
Sejak lahirnya era reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada tahun 1998, kondisi birokrasi saat ini memang masih belum bisa dikatakan berada pada posisi yang baik, mengingat mentalitas birokrat kita masih belum menunjukkan kepedulian terhadap perubahan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan, sementara tuntutan dan ekspektasi masyarakat dalam mendapatkan layanan prima adalah keniscayaan yang tak terbantahkan. Sungguh ironi memang jika keinginan publik bertolak belakang dengan keinginan pemerintah, padahal sejatinya keberadaan pemerintah karena adanya masyarakat, artinya pemerintah melalui aparatnya( para birokrat) adalah dituntut menjalankan kewajibannya secara maksimal dan masyarakat menuntut haknya secara prima pula.
Salah satu persoalan mendasar dalam reformasi birokrasi saat ini adalah merubah paradigma atau mindset birokrat, masih banyak birokrat yang menjadi arogan dan seolah apatis dengan menganggap bahwa rakyatlah yang membutuhkan seorang birokrat. Selain itu, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga tidak bisa dipungkiri kerap terjadi di instansi pemerintah bahkan seolah olah menjadi budaya baru yang berubah bentuk dan model, tetapi tujuannya sama. Komitmen dan konsistensi pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan profesional pun terus dipertanyakan, dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam menjawab sikap pesimistis masyarakat itu.
Melihat kondisi birokrasi sejak beberapa tahun terakhir ini, siapapun akan berpandangan pesimis bahkan sinis terhadap birokrasi kita saat sekarang. Hal ini terjadi mengingat kompleksitas masalah yang ada dalam birokrasi di negeri ini. Struktur organisasi yang terlalu gemuk dan tidak fit dengan fungsi, payung hukum yang kontradiktif dan ambigu, rekrutmen yang tidak objektif, maraknya praktik KKN, integritas aparatur yang masih bermasalah, pelayanan publik yang tidak berkualitas dan transparan, kurang inovatif serta sistem dan budaya kerja yang belum terbangun menjadi potret masalah birokrasi di negeri kita saat ini.
Namun seiring perkembangan zaman yang tidak bisa dihindari, maka peta birokrasi kini dipaksa untuk digeser agar berjalan sesuai dengan pakemnya. Pemerintah pun bergerak untuk merumuskan sebuah peraturan agar menjadi landasan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.Artinya bahwa bahwa beberapa tahun lagi bentuk dan model birokrasi kita tahun 2025 yang akan datang sudah pada posisi yang dinginkan oleh pemerintah dan masyarakat sebagaimana pada tujuan dari reformasi birokrasi tersebut. Mungkinkah demikian, pertanyaan ini tentu akan sangat dinamis jawabannya dan tentu tidak sulit menerawang berdasarkan fakta dan indikator yang ada saat ini.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good government dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur, melalui reformasi birokrasi dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dimana uang tidak hanya efektif dan efisien tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara, upaya pemerintah untuk mencapai good government dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Reformasi Birokrasi nasibmu kini
Sebagai pondasi dalam sistem pemerintahan,maka dalam birokrasi terdapat aparatur yang menjalankan roda pemerintahan, namun birokrasi tidak bisa hanya dilihat dari segi aparatur yang menjadi abdi negara, melainkan harus dilihat secara keseluruhan sebagai sebuah sistem yang sangat kompleks sebagai pendorong jalannya roda pemerintahan. Para birokrat harus dipaksa untuk mengubah pola kerja yang pada awalnya birokrasi berdasarkan peraturan (rule based bureaucracy) menuju performance based bureaucracy yang pada akhirnya akan mengerucut menjadi dynamics government. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan good and clean government yang telah ditetapkan melalui percepatan implementasi reformasi birokrasi. Artinya pemerintah melakukan penataan kembali terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, di mana birokrasi akan menjadi tulang punggung perubahan. Dalam lembaran Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia, disebutkan bahwa visi reformasi birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan kelas dunia. Untuk mewujudkan visi tersebut, artinya pemerintah harus memiliki birokrasi yang profesional dan berintegritas dan mampu hadir lebih dekat kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima.
Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek pada penerapan pelayanan prima. Sedarmayanti (2009 ), reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja melalui berbagai cara dengan tujuan efektifitas, efisien dan akuntabilitas, reformasi birokrasi mencakup beberapa perubahan yaitu :
pertama, Perubahan cara berfikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak. kedua, Perubahan penguasa menjadi pelayan,
ketiga, mendahulukan peranan dari wewenang,
keempat, tidak berfikir hasil produksi tapi hasil akhir, kelima,Perubahan manajemen kinerja.
Sejatinya tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business proses), dan sumber daya manusia aparatur.
Permasalahan atau hambatan cukup banyak yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau di perkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus di tata ulang atau di diperbaharui, padahal sejatinya reformasi birokrasi dilaksanakan tujuannya mulia yaitu dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan kata lain reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, tetapi apa daya merubah pola dan mindset birokrat bukan perkara mudah, perlu kerja keras, perlu kesabaran dan perlu semangat juang yang tinggi.
Dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, dan komunikasi serta perubahan lingkungan yang strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk di reformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat, oleh karena itu harus segera di ambil langkah-langkah yang bersifat mendasar komprehensif, dan sistematik sehingga tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan dapat di capai dengan efektif dan efisien, reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan tidak termasuk upaya dan atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Bahwa kemudian reformasi birokrasi yang sedang berlangsung saat ini belum begitu memberikan kontribusi signifikan pada kepuasan publik, tentu harus diakui dan justru ini menjadi motivasi yang tinggi bagi pemerintah untuk terus menerus melakukan perubahan kearah yang lebih baik sebab proses itu memang membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menuai hasil yang memuaskan. Sudah saatnya memang kita harus berubah jika tidak ingin tertinggal, perubahan kearah yang lebih baik adalah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari, tuntutan zaman dan pola hidup mengharuskan begitu dan tidak mungkin kita lari darinya.(*)