Luwu Utara, daulatrakyat. id —- Telah diamankan seorang laki-laki dengan inisial Maa, (21) di desa Mappedeceng, kecamatan Mappedeceng, Selasa (10/01/2023), sekitar pukul 07.30 WITA
Penangkapan dilakukan dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Mohammad Jayadi
Maa adalah warga lingkungan Tolumi, kecamatan Baliase, kabupaten Luwu Utara.
Maa diamankan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastik boks warna putih yang berisi obat tablet bulat pipih warna putih.
Kasatres Narkoba Iptu Mohammad Jayadi melalui Humas Polres Luwu Utara mengatakan, salah satu sisi obat tersebut terdapat logo Y dengan jumlah sekitar 1055 (seribu lima puluh lima) butir, 1 (satu) buah kotak. Pengiriman SICEPAT, 10 (sepuluh) papan obat jenis TRAMADOL HCI, 1 (satu) unit handhone merk Oppo warna putih bersama simcardnya.
Iptu Mohammad Jayadi mengungkapan kronologis penangkapan. Saat itu dirinya menerima laporan dari masyarakat dan disertai dengan informasi dari pihak Bea dan Cukai TMP C Malili, bahwa terdapat pengiriman diduga berisi obat sediaan farmasi dengan alamat tujuan Kabupaten Luwu Utara melalui jasa pengiriman Sicepat Ekpress atas nama penerima Acoos dan barang tersebut diduga tiba pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023.
“Sehingga pada saat itu kami melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan pihak jasa pengiriman Sicepat Ekspress dan kemudian diketahui bahwa benar terdapat barang atas nama penerima tersebut.”ungkapnya
Iptu Mohammad Jayadi menjelaskan, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 07.30 wita anggota menunggu penerima paket tersebut untuk datang mengambilnya. Setelah penerima paket tersebut datang dan menerima paketnya maka orang tersebut diamankan dan diketahui bernama sdr. Maa.
“Kemudian paket tersebut dibuka dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples plastik yang berisi obat sediaan farmasi diduga jenis Thryhexypenidhil dan obat jenis Tramadol Hci serta ditemukan barang lainnya dan selanjutnya terduga pelaku bersama barang – barang yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara,”tandasnya.
Pelaku di kena Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Subs Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP.(hms polres Lutra/jal)