MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Satu lagi kasus pemalsuan produk yang terjadi kali ini produk minuman kesehatan UMI Green Coffe (UGC) .Kasus ini sudah bergulir sejak tahun lalu namun belum ada itikad baik pelaku untuk berhenti memproduksi UGC Palsu.
Akhirnya setelah satu tahun berproses di Polda Sulawesi Selatan, kasus pemalsuan produk UGC Umi Green Coffee telah disidang kan pada Rabu dengan nomor perkara 1667/Pid.sus/2022/PN MKS.
Diketahui terdakwa yang berinisial NU alias Ica dihadapkan dipersidangan oleh kejaksaan tinggi sulsel setelah sebelum nya ditangani oleh polda sulsel.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Dra Haerani Adam SH, terdakwa Ica telah diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau denda sebesar Rp 2 Miliar.
Adapun bunyi aturan tersebut, yakni; Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sebelumnya diketahui UGC (Umi Green Coffee) adalah produk herbal yang memiliki banyak manfaat untuk kesehatan dan program kehamilan bagi pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak.
“Produk kami sudah terkenal bukan hanya di Sulawesi.Bahkan produk UGC ini lebih laris manis di luar Sulawesi sebut misalnya daerah Jawa dan Sumatera.Tak heran banyak reseler kami yang sukses memasarkan produk ini hingga keluar negeri,”ujar Nurmin H Nasur Owner UGC saat ditanya lewat telpon whats up
Ia menyesalkan tindakan pelaku karena dapat membahayakan kesehatan pengguna.Dimana zat yang terkandung pada UGC asli dan UGC palsu berbeda dari segi khasiat.
“Kami hanya khawatir citra brand produk kami rusak karena ulah pelaku, untuk itulah kami sangat berharap pelaku berhenti memalsukan produk kami karena berdampak buruk pada kesehatan pengguna UGC,”pungkasnya.(na)