Search
Close this search box.

Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Atas PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi Jiwa, Wan Artha dengan Nomor Pencabutan Izin Usaha Tanggal.Pencabutan Izin Usaha Jenis Izin Yang Dicabut PT Asuransi JiwaAdisarana
Wanaartha Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP71/D.05/2022 5 Desember 2022 Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK memaparkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan.

Dijelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Mahendra menyebutkan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.

Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code OJK-051222-046951

  • 2 –
    a. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha;
    b. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
    c. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi; dan
    d. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di
Pada tanggal 05 Desember 2022
Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I
Ogi Prastomiyono
Tembusan Direktur Hubungan Masyarakat,”pungkasnya.

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/