MAKASSAR.DAULATRAKYAT.Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Muslim Indonesia melalui tim dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang diketuai oleh Dr. Ir. Ernaningsih, MP dan beranggotakan Dr. Ir. Kasmawati, MP dan Dr. Ir. Ilmiah, MS, kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pada tanggal 18 November 2022 di desa Tamangapa, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Kegiatan ini melibatkan 2 mahasiswa strata satu (s1) program Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan dan 20 orang anggota kelompok wanita tambak.
Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) merupakan wilayah yang memiliki panjang garis pantai 45 km2 (BPS Kab. Pangkep), Desa Tamangap merupakan salah satu desa yang terletak di Kabupaten Pangkep, dimana merupakan wilayah pesisir yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidupnya sebagai petani tambak. Kelompok Wanita Tambak dalam kesehariannya mengolah ikan bandeng menjadi produk bandeng tanpa duri, dimana menyisahkan limbah tulang ikan yang dibuang dan menjadi limbah padahal dapat dimanfaatkan atau diolah menjadi abon yang bernilai gizi serta akan menambah pendapatan keluarga wanita tambak.
Pada pelatihan ini Dr. Ir. Kasmawati MP, mengawali dengan pemberian materi dan disertai dengan membagikan brosur resep pembuatan abon tulang ikan bandeng. Tahapan pelatihan dimulai dengan pengenalan alat yang akan digunakan, komposisi takaran rempah dan kriteria kualitas bahan baku duri ikan bandeng. Tahapan selajutnya adalah pelunakan duri ikan bandeng menggunakan presto, kemudian proses spinner hasil pelunakan duri ikan bandeng.
Penggorengan dilakukan dengan cara mendidihkan minyak dan menggoreng duri ikan yang telah lunak selama 90 menit. Apabila adonan berwarna kecoklat-coklatan maka bumbu rempah abon yang telah dihaluskan dimasukkan/dicampur kedalam adonan abon ikan. Abon ikan yang telah matang ditandai dengan warna coklat tua. Tahapan selanjutnya adalah mengeringkan abon dengan menggunakan spinner.
Proses pengemasan yang disampaikan oleh Dr. Ir. Ernaningsih, MP, menjelaskan bahwa kemasan abon bandeng akan mampu menampung dan melindungi isi ketika didistribusikan. Selain itu kemasan juga berfungsi sebagai sarana pemasaran karena kemasan dapat menjadi daya tarik yang mampu meningkatkan penjualan suatu produk.
Agar produk abon tulang ikan dapat dipasarkan secara luas dan diterima oleh masyarakat maka disyaratkan memiliki Legalitas Usaha.
karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu produk sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas disini adalah bagaimana suatu produk memiliki PIRT dan Label halal, demikian yang disampaikan oleh Dr. Ir. Ilmih, M.Si diakhir pelatihan.
ketua kelompok ibu syarifah senang dan mengapresiasi antusias anggotanya mengikuti pelatihan ini, dan beliau berharap kegiatan semacam ini lebih sering dilakukan untuk memberi pengetahuan dan keterampilan bagi anggota kelompoknya.
pelatihan di tutup dengan foto bersama dengan memperlihatkan abon tulang ikan bandeng yang telah di kemas dengan rapi. para peserta berharap perlu bimbingan selanjutnya agar produk yang nantinya di buat bisa dapat di jual secara on line melalui e-marketplace
.