Mamuju.daulatrakyat.id-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Sulbar menggelar Focus Group Discussion (FGD), terkait Rumusan Kebijakan Daerah Dalam Pemberian Fasilitas/Insentif Penanaman Modal, di Maleo Waterpark Mamuju, Selasa 1 November 2022.
FGD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Tujuannya, untuk merumuskan langkah dan tahapan penyusunan peraturan daerah tentang pemberian fasilitas/insentif penanaman modal.
Kegiatan itu melibatkan stakeholder terkait untuk memberikan masukan yang akan dituangkan dalam peraturan daerah yang dimaksud.
Kepala DPM-PTSP Sulbar, Muhammad Rahmat Sanusi mengatakan, peraturan daerah itu akan menjadi kepastian dan payung hukum bagi setiap investor yang akan berinvestasi di Sulbar.
“Forum ini diharapkan memberikan poin-poin penting yang menjadi rekomendasi di dalam isi peraturan daerah tentang pemberian fasilitas/insentif penanaman modal,” kata Rahmat
Narasumber pada kegiatan tersebut, ada anggota DPRD Sulbar yang juga Ketua Bapemperda Sulbar Syahrir Hamdani, dari Unsulbar, S. Muchtadin Al Attas.
Adapun peserta FGD terdiri dari, Ketua Badan Legislasi DPRD Sulbar, Ketua Prodi FISIP Unsulbar, Kepala Perwakilan BI Sulbar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Kepala Bappeda Sulbar, Kepala Balitbangda Sulbar, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Ketua KADIN Sulbar, Ketua HIPMI Sulbar, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Se-Sulbar, Sekretaris DPM-PTSP Sulbar, Kabid Penyelenggaraan dan Pelayanan Perizinan A, Kabid Penyelenggaraan dan Pelayanan Perizinan B, Kabid Pengaduan, Kabijakan dan Pelaporan Layanan, Kabid Promosi Penanaman Modal, Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Sistem Informasi PM, dan DPM-PTSP Sulbar. (mhy/dr)