Luwu Utara, daulatrakyat.id — Mitigasi dan sosialisasi untuk mencegah pelanggaran anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel menggelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri di Aula Polres Luwu Utara, Rabu (05/10/22).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK selanjutnya Kasubbid WabProf Polda Sulsel AKBP Andi Muh Taufik, S.H, M.H. melanjutkan sosialisasi yang dihadiri Tim Propam Polda Sulsel serta diikuti personel Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Bidpropam merupakan implementasi Program prioritas Kapolri menuju Polri yang presisi dengan mensosialisasikan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurutnya, selama ini pembinaan dan penindakan etika profesi Polri dilakukan ketika anggota bersalah atau melanggar, kemudian kami mencoba mengubah pola tersebut dengan melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran etika profesi.
“Kita selama ini lebih fokus kepada penindakan, kita ubah sekarang bagaimana kita mencegah sebelum melakukan penindakan, salah satunya dengan memberikan motivasi bahwa kita ini sebagai anggota Polri tentunya pernah melakukan kegagalan atau pelanggaran dan dengan adanya motivasi tersebut bahwa pelanggaran tersebut bukanlah akhir dari segalanya, ayo kita bangkit dan berusaha lebih baik lagi,”jelas Kapolres AKBP. Galih Indragiri
Dirinya, berharap anggota Polri khususnya personil Polres Luwu Utara semakin mengerti bagaimana berperilaku dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan pelanggaran.
“Diharapkan setelah mendapat motivasi dan arahan dari narasumber tentunya anggota yang akan melakukan pelanggaran bisa berpikir panjang untuk tidak melakukannya karena banyak sisi negatifnya,” tutupnya
Sebelum Tim Propam Polda Sulsel meninggalkan Mako Polres Lutra terlebih dahulu melakukan pengecekan kelengkapan administrasi penggunaan senjata api diruang Logistik dan ruang tahanan di Sat. Tahti Polres Luwu Utara.(hms polres Lutra/jal)