Mamuju.daulatrakyat.id- Insitut Kapal Perempuan, kerjasama YKPM melakukan sosialisasi terkait undang – undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di warkop merdeka Mamuju, Minggu, 18 September 2022.
Undang -undang tersebut terbilang baru karena disahkan oleh pemerintah sejak 9 Mei 2022. Ruang lingkupnya cukup luas, dan keperpihakan terhadap perempuan.
Ada sekitar 90an lebih pasal yang diatur dalam undang – undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
Tentu subtansi dalam undang-undang TPKS ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual
Seperti apa tindak kekerasan seksual? Dalam undang – undang TPKS itu, disebutkan ada pelecehan seksual non fisik dan fisik.
Dari kedua kategori pelecehan seksual itu, ada 17 unsur yang dikategorikan pelecehan seksual. Baik fisik dan non fisik.
” Hati – hati karena banyak unsur yang bisa menjerat orang masuk kategori kekerasan seksual,” ungkap salah seorang aktivis perempuan di Mamuju.
Bukan tak mungkin ada tantanga dalam mengimplentasikan UU TPKS itu, faktor cultur didaerah tertentu misalnya hukum adat. Apalagi jika disandingkan dengan Undan – undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan anak. Karena dalam UU TPKS pemaksaan perkawinan bisa masuk kategori kekerasan seksual.
Menariknya, program ini tak hanya membahas seputar kekerasan seksual. Bahkan para aktivis perempuan di Mamuju lebih menyikapi dalam perspektif pemberdayaan perempuan.
Misalnya bagaimana pemenuhan hak perempuan untuk mendapatkan hidup layak dan pendidikan. Karena itu program yang diberi nama Gender Equality and Social Inclusion ( Gesi ) menjadi point’ penting dalam program tersebut. Salah satunya memberi pemahaman kepada semua steakholder tentang UU TPKS.
Kades Kalepu, Mamuju Indo Upe mengapresiasi program tersebut. Desa Kalepu menjadi pilot proyek diantara sekian banyak Desa yang ada di Kabupaten Mamuju.
Bahkan Program inipun akan menyasar desa lain. ” Kelompok perempuan marginal dipastikan untuk mendapatkan identitas hukum,” ujar Indo Upe saat menanggapi pertanyaan salah satu peserta diskusi.
Keberadaan sekolah perempuan di Desa Kalepu sangat membantu dalam aspek pelayanan publik khususnya perempuan.
Menurutnya, memastikan warganya untuk mendapatkan identitas hukum seperti KTP, KK dan lainya .
” Sekolah perempuan ini sebagi pos aduan juga,” ujarnya. Bahkan, sebut Indo Upe sekolah perempuan ini memastikan tidak ada perkawinan anak dan kekerasan seksual.
” Bersyukurla karena Kapal Perempuan dan YKPM telah membawa masuk program ini ke Desa Kalepu, melalui sekolah perempuan,” kata Indo Upe
Dalam diskusi tersebut nampak hadir aktivis perempuan, seperti Kartini Manakarra, dan aktivis perempuan lainnya.(Lim/dr)