MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso SS,.MA kembali menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) no 5 tahun 2018 tentang “Perlindungan Anak” Sabtu (17/9/2022) di Hotel Harper Makassar.
Hadir sebagai narasumber Ir Hj Wiwiek Purnamaningsih A,Ma.M Si.dan Achi Soleman Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.
Narsum Hj Wiwiek mengimbau pada peserta sosper bahwa anak merupakan aset bangsa,sebagai bagian dari generasi muda,anak berperan sebagai succesor suatu bangsa.
“Konvensi hak anak dan UU Perlindungan anak menegaskan bahwa anak memiliki 4 hak dasar yakni hak untuk hidup,hak tumbuh kembang,hak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi serta hak berpartisipasi,”paparnya.
Adapun tujuan perlindungan anak antara lain menjamin terpenuhinya hak-hak anak,memperoleh perlindungan dari kekerasan,ekspolitasi,perlakuan salah,dan penelantaran,serta untuk memperkuat sistem mekanisme penyelenggaraan perlindungan anak.Dimana pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak dan melindungi anak dari diskriminasi.
Disebutkan beberapa laporan kasus kekerasan terhadap anak tercatat meningkat dari 11,057 (2019) sebanyak 11,278 (2020) dan 14.517 (2021).Dimana ada 45 persen kasus kekerasan seksual 19 persen kekerasan psikis dan 18 persen kekerasan fisik.Keluarga broken home,lahirnya kontent tidak mendidik di masa covid19 serta maraknya bullying.
Ia juga menyebutkan beberapa contoh kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
“Ada banyak kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua terhadap anaknya yang viral di media sosial mulai dari penganiayaan sampai dengan pembunuhan.Kita berharap hal tersebut tidak terjadi di Makassar,”pungkasnya.
Achi Soleman Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan pihaknya senantiasa sesuai koridor dan aturan yang ada,dimana PPA memberikan penanganan apabila terjadi kekerasan pada anak,KDRT,kekerasan terhadap perempuan,anak berhadapan dengan hukum,anak dalam situasi darurat,serta anak korban napsa.Bentuk kekerasa antara lain fisik,psikis atau emosional,eksploitasi,seksua,penelantaran,traficking,korban penculikan,bullying,intoleransi,dan lainnya.
“Kam dari PPA senantiasa memberikan layanan gratis untuk pengaduan masyarakat,penjangkauan korban,pengelolaan kasus,penampungan sementara (rumah aman),mediasi,pendampingan psikolog dan hukum,dan terakhir rekomendasi nikah(Perma no5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin)
Anak-anak yang rentan kata dia mendapat kekerasan berasal dari lingkungan keluarga dan sekitarnya.Jika anak-anak mengalami kekerasan maka anak berdampak derita multi dimensi, segi psikis,sosiologis dan mengancam tumbuh kembangnya.
“Salah satu faktor yang menyebabkan mengapa anak-anak rentan mendapat kekerasan dalam rumah disebabkan faktor ekonomi keluarga alias kondisi orang tuanya,keluarga broken home,”paparnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pengaduan jika terjadi kekerasan pada anak dilingkungan tempat tinggalnya.
Pada kesempatan tersebut Andi Hadi Ibrahim Baso memaparkan anak adalah karunia Allah SWT, olehnya harus dijaga hak hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dipromosikan, dan dilindungi.
‘Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama kita melihat anak2 digunakan untuk minta-minta di jalanan. Padahal itu adalah area berbahaya,”ungkap legislator PKS tersebut.
Lanjut dia katakan bahwa pada intinya perda ini hadir sebagai payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.
“Kami bersama pemerintah dan legislatif senantiasa melakukan pemantauan terhadap perda tersebut,kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami Insha Allah akan kami tindak lanjuti,” pungkas Andi Hadi.(ninaannisa)